Dalam 3 Jam, 4 Pelaku Narkotika Golongan I Diringkus Polres Kuansing
Rabu, 17 Januari 2018 - 11:35:59 WIB
TELUK KUANTAN - Hanya dalam waktu tiga jam, jajaran Polres Kuansing berhasil meringkus 4 pelaku Narkotika Golongan I Jenis Sabu, di tiga lokasi berbeda, Selasa (16/1/2018).
Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto, SH,S.Ik melalui Kasubag Humas Polres Kuansing AKP G Lumban Toruan mengatakan, penangkapan 4 pelaku Narkotika Golongan I jenis sabu berawal ditangkapnya seorang perempuan RT alias Bombom (19) warga Dusun Luar Parit, Kelurahan Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah sekira pukul 18 WIB.
Pelaku ditangkap berdasarkan LP.A/ 16 / I / 2018 / SPKT Polres Kuansing, Tanggal 16 Januari 2018 dengan TKP Jalan Pendekar Tua Desa Koto Taluk.
Barang bukti yang diamankan kata Lumban, satu paket plastik bening berisikan kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dan satu unit handphone merk Strawberry warna hitam."Barang bukti ini ditemukan di tangan kiri tersangka saat dilakukan penangkapan,"ujar Lumban.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan ujar Lumban, sekira pukul 19.00 Wib Sat Resnarkoba Polres Kuansing mengamankan satu orang laki-laki diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu.
Dimana pelaku ini ditangkap di Dusun Perumnas Desa Koto Taluk. Pelaku adalah GY alias Gopi warga Dusun Ciberlin, Desa Pulau Godang. Kemudian diamankan barang bukti satu paket plastik bening berisikan kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dan satu unit handphone Samsung. "Barang bukti ditemukan di tanah, diduga dibuang oleh tersangka,"ujar Lumban.
Kemudian dilakukan pengembangan lagi, sekira pukul 20:00 Wib, Sat Resnarkoba kembali mengamankan 2 pelaku berdasarkan LP.A/ 18 / I / 2018 / SPKT Polres Kuansing, Tanggal 16 Januari 2018 TKP Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk.
Dua pelaku yang diamankan adalah RMP alias Ucok Warga Jao KM 2 Kelurahan Simpang Tiga dan RH alias Riska (33) warga Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk.
Dimana barang bukti yang diamankan 4 paket plastik bening berisikan kristal diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu. "Keduanya ditangkap berdasarkan pengembangan tersangka RT alias Bombom,"ujar Lumban.
Dimana sesuai kronologis kejadian disampaikan Lumban, barang bukti diamankan di dalam rumah. "Tersangka dibawa ke Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut,"ujar Lumban.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :