Dirut PT Hutahaean Sakit, Tahap II Dugaan Kasus Perambahan Hutan Ditunda
Selasa, 16 Januari 2018 - 19:49:37 WIB
PEKANBARU - Rencana tahap II, pelimpahan berkas serta tersangkanya dalam kasus korporasi dugaan perambahan kawasan hutan PT Hutahaean ke Kejaksaan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, terpaksa tertunda untuk waktu yang belum ditentukan.
"Masalahnya dia (Direktur Utama PT Hutahean) mengalami sakit. Makanya tahap II ditunda," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada halloriau.com, Selasa (16/1/2018) sore.
Kedatangan salah seorang kuasa hukum dari Dirut PT. Hutahaean, tak lain bermaksud ingin memberitahukan kepada pihak Polda Riau. Bahwa yang bersangkutan, atas nama Halomoan Wilmar Hutahaean mengalami sakit. Hingga proses tahap II nya terpaksa diundur ke Kejaksaan.
"Ada surat keterangan sakitnya yang dilayangkan ke kita hari ini. Jadi diundur sementara tahap II nya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul," lanjut Guntur.
Sementara ini, pihaknya langsung melakukan kordinasi kepihak Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) terkait diundurnya tahap II tersangka korporasi PT. Hutahaean ini. Dimana yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah Halomoan Wilmar Hutahaean lantaran sakit. Kapan bisa diulang kembali.
"Kita kordinasi dengan Kejati Riau, kapan waktu dan harinya untuk tahap II nya kembali," singkat Guntur.
Sebelumnya diketahui kasus ini muncul ke permukaan setelah kelompok masyarakat Koalisi Rakyat Riau (KRR) melapor ke Polda Riau yang diketuai oleh Fachri. Sebanyak 33 perusahaan di Riau diduga telah melakukan tindak pidana menguasai kawasan lahan dan hutan secara ilegal.
Dari keterangannya, sebanyak 33 perusahaan diduga berada di dalam kawasan hutan seluas 103.320 hektare. Itu data yang masuk di Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan DPRD Riau.
Sementara seluas 203.977 hektare ditanam kebun sawit tanpa menggunakan izin Hak Guna Usaha (HGU). Sedangkan dari 33 perusahaan ini terdapat 4 perusahaan yang kasus naik ke tingkat penyidikan.
PT Hutahaean termasuk yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satu diantara 33 perusahaan perkebunan yang dilampirkan oleh KRR ke Polda, diduga melajukan aktivitas bisnis dengan merambah hutan.
Penulis: Helmi
Editor: Budy
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :