Dugaan Korupsi Bappeda Rohil, Pejabat Ini Langsung Ditahan Kejati usai Diperiksa Sejak Pagi
PEKANBARU - Sejak pagi tadi, Selasa (16/1/2018), diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau, akhirnya LH resmi ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan anggaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rohil tahun 2008-2011.
Tersangka yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Rokan Hilir ini termasuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
LH langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sialang Bungkuk.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada halloriau.com. Katanya, tersangka langsung ditahan usai pemeriksaan.
"Benar, sudah kita tahan dan dititipkan di Rutan selama beberapa hari ke depan untuk tahap selanjutnya," kata Sugeng.
Untuk penetapan tersangka LH, lanjut Sugeng pihaknya menemukan dan telah terbukti mendapatkan fakta baru dalam persidangan yang telah berguli di Pengadilan.
"Dalam persidangan yang digelar beberapa lalu, kita temukan fakta baru. Lalu dikeluarkan Sprindik (surat perintah penyidikan) lanjutan baru, dan tetapkan dia sebagai tersangka yang terakhir, pastinya tidak ada lagi," imbuh Sugeng.
Kasus ini telah menjerat mantan Kepala Bappeda Rohil, Wan Amir Firdaus, Pejabat Verifikasi Pengeluaran Bappeda Rohil, Rayudin, Bendahara Pengeluaran Bappeda Rohil tahun 2008-2009.
Lalu Suhermanto, dan Hamka selaku Bendahara pengeluaran tahun 2010-2011, dan telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri tinggal menunggu vonis hakim.
Sementara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.8 miliar lebih. Anggaran itu tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh para terdakwa.
Untuk sejumlah transaksi yang masuk kerekening Wan Amir diperkirakan senilai Rp 17 miliar lebih diduga berasal dari proyek fiktif di Bappeda Rohil. Itu semuanya sesuai dari hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). JPU menuntut penjara 3 tahun denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sedangkan 3 orang lainnya, Rayudin, Suhermanto dan Hamka, dituntut hukuman pidana penjara masing-masing 2 tahun dengan denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara.
Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :