Perkosa Anak di Bawah Umur di Semak-semak, Pria 34 Tahun Digiring Polisi
Sabtu, 13 Januari 2018 - 10:46:04 WIB
INHU - Seorang pria inisial MA warga Desa Kelesa RT 00 RW 00 Kecamatan Seberida diamankan Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (11/1/2018), sekira pukul 15.00 WIB. Penangkapan pelaku berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP Kap/01/I/2018/Reskrim, tanggal 11 Januari 2018.
Pelaku berusia 34 tahun itu dilaporkan polisi oleh kakak korban, Rosnita (28), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Kecamatan Seberida karena tindak pidana persetubuhan yang ia lakukan tahun 2017 terhadap seorang anak perempuan dibawah umur layaknya suami istri inisial LY (12). Sedangkan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/01/I/2018/Riau/Res Inhu/Sek Seberida, 07 Januari 2018.
"Kronologis persetubuhan terjadi pada hari Senin, 2 Oktober 2017 lalu yang mana terlapor mengajak korban ke semak belukar di belakang rumah kosong milik Basri," ujar Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Paur Humas Polres Inhu IPDA Juraidi kepada wartawan.
Diterangkan Juraidi, di TKP terlapor pun mengajak korban mengobrol dan tiba-tiba terlapor mengajak korban untuk berhubungan badan, namun korban menolak. Lalu terlapor langsung mendorong tubuh korban, hingga korban terbaring dengan posisi terlentang, sehingga terjadilah hubungan badan layaknya suami istri.
"Setelah merasa puas karena hasrat nafsunya sudah tersalurkan, terlapor langsung pergi meninggalkan korban," sambungnya.
Kemudian lanjut Juraidi, korban pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Seberida untuk pengusutan lebih lanjut.
Setelah mendapatkan laporan dari sang kakak korban, Kamis (11/1/2018), Kanit Reskrim Polsek Seberida Iptu Aman Aroni SH beserta 3 orang anggota reskrim Polsek Seberida melakukan rangkaian penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban, bahkan membawa korban ke rumah sakit Indra Sari Pematangreba untuk visum.
“Hasil visum dan keterangan dokter mengatakan bahwa korban positif sudah disetubuhi berkali-kali. Untuk pengusutan lebih lanjut tersangka diamankan di Polsek Seberida,” simpul Kapolres.
Penulis: Andri
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :