Dugaan Laporan Pencemaran Nama Baik, Taqim Belum Dipanggil Polda Riau
Selasa, 09 Januari 2018 - 15:02:45 WIB
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau saat ini mendalami laporan kasus dugaan pencemaran nama baik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang dilakukan M. Taqim.
Taqim selaku Kordinator Gerakan Masyarakat Riau Bersih (GMRB), Kamis (4/1/2018) lalu dalam orasi demo yang dilakukan di depan kantor Kejati Riau menyebut Aspidsus Sugeng Riyanta menuding mendapat aliran dana dari SF Hariyanto untuk umrah.
Hal tersebut membuat Sugeng meradang tidak terima perkataan Taqim didepan publik saat unjuk rasa terkait kasus penanganan Kejati terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di instansi yang dulu bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau.
Atas perbuatan tersebut, Sugeng melaporkan perbuatan Taqim dengan tuduhan diduga pencemaran nama baik dan penghinaan yang diatur dalam Pasal 310, 311 atau 335 KUHAPidana, dengan laporan : STPL/05/I/2018/SPKT/Riau, pertanggal 4/1/2018 ke Mapolda Riau
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada halloriau.com, Selasa (9/1/2018) siang menyebutkan akan menindak lanjuti laporan itu.
"Akan kita dalami terlebih dahulu terkait laporan dugaan pencemaran nama baik," ungkap Guntur.
Ia menambahkan, untuk menindak lanjutkan sebuah laporan warga kepihak kepolisian. Hendaknya ditelaah dan dipelajari ada atau tidaknya unsur tindak pidananya, sehingga mendapatkan hasil yang maksimal.
"Terlapor saat ini belum kita periksa keterangannya, masih didalami laporannya," singkat Guntur.
Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :