Berkas Lengkap, Kejati Tunggu Polda Riau Limpahkan Kasus PT. Hutahean
Selasa, 02 Januari 2018 - 15:41:57 WIB
PEKANBARU - Berkas perkara penyidikan kasus PT. Hutahean sudah dinyatakan lengkap atau P21 yang dikerjakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Berkas perkara ini telah menyeret tersangka korporasi dalam dugaan pelanggaran kehutanan. Kasus ini telah selesai dikerjakan sejak akhir tahun 2017 lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Muspidauan kepada halloriau.com, Selasa (2/1/2018) siang, membenarkan keputusan tersebut.
"Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 beberapa hari yang lalu oleh penyidik Polda Riau," ungkap Muspidauan.
Ia memastikan, lantaran, penyidik Polda Riau sudah menyelesaikan semua berkas dengan sempurna dan memenuhi syarat ketentuan petunjuk dari Jaksa.
"Semuanya berkas perkaranya sudah memenuhi kebutuhan dari Jaksa, tidak ada lagi kekurangan terhadap berkasnya. Untuk itu penyidik segera menyerahkan atau melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke kita dan akan disusun berkas dakwaannya segera," pungkas Muspidauan.
Sebelumnya diketahui kasus ini muncul ke permukaan setelah kelompok masyarakat Koalisi Rakyat Riau (KRR) yang melaporkan kasus ini ke Polda Riau yang diketuai oleh Fachri sebanyak 33 perusahaan di Riau diduga telah melakukan tindak pidana menguasai kawasan lahan dan hutan secara ilegal.
Dari keterangannya, sebanyak 33 perusahaan diduga berada di dalam kawasan hutan seluas 103.320 hektare. Itu data yang masuk di Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan DPRD Riau.
Sementara seluas 203.977 hektare ditanam kebun sawit tanpa menggunakan izin Hak Guna Usaha (HGU). Sedangka dari sebanyak 33 perusahaan ini terdapat 4 perusahaan yang naik ketingkat penyidikannya diantaranya PT. Hutahaean yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis : Helmi
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :