www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Heboh 2 Bocah Motoran dari Sampang ke Semarang, Ini Alasan Minimal Dapat SIM Usia 17 Tahun
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Permohonan RAPP Terkait SK 5322 kepada PTUN Agar Semua Pihak Dapatkan Kepastian Hukum
Jumat, 15 Desember 2017 - 11:12:55 WIB

JAKARTA - Kuasa hukum PT Riau Andalah Pulp and Paper (RAPP) Andi Ryza Fardiansyah menegaskan, upaya permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait SK 5322 tahun 2017 yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Apalagi selama ini KLHK juga dinilai tidak konsisten dalam mengeluarkan Rencana Kerja Usaha (RKU) sehingga membingungkan RAPP.

"Kami mengajukan permohonan ke PTUN untuk mendapatkan legitimasi bahwa RKU kami legal," kata Andi dalam diskusi terkait permohonan PT RAPP kepada PTUN di Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Andi menegaskan, permohonan agar KLHK membatalkan SK 5322 tahun 2017 tentang Rencana Kerja Usaha (RKU) juga dilakukan agar kegiatan operasional tidak melanggar hukum. Karena RKU syarat wajib untuk melakukan operasional. Oleh karenanya sebagai pihak yang sadar hukum pihaknya perlu payung hukum untuk melakukan aktivitas baik, penanam, pembibitan, dan pemanenan terhadap lahan yang dikelola RAPP.

"Upaya hukum juga dilakukan untuk mendapatkan kepastian dalam berinvestasi di Indonesia. Maka kami bersedia untuk mengikuti revisi RKU secara bertahap," paparnya.

Andi menuturkan, terkait penerbitan SK 5322 tahun 2017, pihaknya telah mengadakan pertemuan dan berdiskusi dengan KLHK. Namun tanggapaan yang disampaikan KLHK bersifat lisan. Padahal pihaknya meminta agar konsep yang disampaikan KLHK dilakukan secara tertulis. Karena dengan hanya ucapan lisan maka RAPP tidak bisa melakukan apa yang dikehendaki KLHK. Karena jika tetap memaksakan melakukan aktivitas bisa dianggap ilegal.

"Kami menilai dengan KLHK menerbitkan SK 5322 tahun 2017 telah melampaui kehendak seperti yang disampaikan saksi ahli dalam persidangan di PTUN," jelasnya.

Andi mengakui, akibat diterbitkannya SK 5322 tahun 2017 berdampak pada penurunan tenaga kerja sebanyak 1.116.170 jiwa. Selain itu juga berdampak pada penurunan pendapatan masyarakat sekitar Rp15 triliun, penurunan PDB nasional senilai Rp46 triliun dan penurunan output nasional sejumlah Rp76,5 triliun. Padahal disisi lain industri ini mampu menyerap tenaga kerja sekitar 5,3 juta jiwa serta menghidupi lebih dari 21 juta jiwa.

"Total investasi kami sejak 2003 sebanyak Rp100 triliun. Makanya kami memohon agar RKU diaktifkan kembali," jelasnya.

Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB - Prof. Dr. Ir. Yanto Sentosa mengatakan, jika RKU tidak disusun perusahaan maka perusahaan tersebut tidak bisa melakukan usaha. Oleh karena itu wajib perusahaan bereaksi ketika RKU dibatalkan secara sepihak. Sehingga ketika RAPP memohon RKU adalah sebuah kewajiban. Apalagi jika RKU itu disusun berdasarkan kesepakatan antara KLHK dan RAPP.

Terkait diterbitkannya SK 5322 tahun 2017 karena lahan yang dikelola RAPP menjadi penyebab kebakaran, Yanto menuturkan, kebakaran tidak hanya disebabkan karena lahan gambut, karena banyak faktor terjadinya kebakaran diantaranya cuaca, dan manusia yang membuka lahan gambut. Di Malaysia kebakaran hutan bisa diantisipasi karena pelaku pembakaran mengajukan izin terlebih dahulu kepada otoritasnya. Sehingga ketika terjadi kebakaran sudah bisa diantisipasi dengan cepat.

Seperti diketahui KLHK membatalkan RKU perusahaan pada tanggal 16 Oktober 2017, yang menyebabkan pemberhentian operasional kehutanan di area konsesi. Pada tanggal 24 Oktober, KLHK menyarankan PT RAPP melalui pernyataan di media bahwa perusahaan dapat melanjutkan operasional kehutanan, kecuali untuk penanaman di area yang teridentifikasi dalam peta Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG).

Pemberhentian operasional kehutanan telah menyebabkan 3.200 pekerja dirumahkan selama hampir dua bulan.Permohonan PT RAPP berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 71/2014 sebagaimana telah diubah oleh PP No. 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang mencakup pasal masa transisi (pemberlakuan yang tidak berlaku retroaktif) yang melindungi para pemegang lisensi yang telah beroperasi. Selama proses ini, PT RAPP selalu bersikap konsisten dan tunduk sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sementara terus berupaya untuk bekerja sama dengan KLHK untuk mencapai solusi yang positif dari diskusi tersebut.

Editor : Yusni Fatimah


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Uji praktek SIM.(ilustrasi/int)Heboh 2 Bocah Motoran dari Sampang ke Semarang, Ini Alasan Minimal Dapat SIM Usia 17 Tahun
Ramalan zodiak hari ini.(ilustrasi/int)Ramalan Zodiak Hari ini: Kegelisahan Hilang, Segala Urusan Lancar
Liverpool secara mengejutkan kalah 0-2 melawan Everton dalam lanjutan Liga Inggris.
Hasil Lengkap Liga Inggris: Liverpool Tumbang, Manchester United Perkasa!
Pemain Atalanta saat menghadapi Fiorentina dalam semifinal leg kedua Coppa Italia di Stadion Gewiss Bergamo pada Kamis (25/4/2024) dini hari WIB. Atalanta Bentrok Juventus di Final Coppa Italia 2023/2024
Bupati Siak, Alfedri.Maju kembali Pilkada Siak, Alfedri daftar ke PKB
  Ilustrasi ancamn Karhutla di Riau selama musim kemarau (foto/int)Akhirnya Hotspot Riau Nihil Pagi Ini
Cemilan sehat pendukung diet.(ilustrasi/int)Ini Deretan Camilan Sehat Tanpa Khawatir Gemuk
SUV 7-Seater Citroën C3 Aircross .SUV 7-Seater Citroën C3 Aircross Resmi Meluncur, Harga di Bawah Rp 300 Juta
Kalender tanggal merah dan cuti bersama pada bulan Mei 2024.Hore Libur, Total Ada 9 Hari Tanggal Merah dan Cuti Bersama pada Bulan Mei
Pj Gubernur Riau SF HariyantoPemprov Riau Matangkan Persiapan Event Bangga Buatan Indonesia
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved