DPO Kasus Curat di Inhu Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi
Senin, 11 Desember 2017 - 11:29:34 WIB
INHU - ZS (24) yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) akhirnya berhasil diamankan Tim Gabungan Reskrim Polsek Batang Gansal dan Anggota Polsek Asahan yang dipimpin oleh IPDA Surya Gunawan SH di Balam Desa Meranti Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"ZS terlibat kasus TP Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Siberida Kematan Batang Gansal lalu," kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Paur Humas Polres Inhu IPDA Juraidi, Minggu (10/12/2017) malam.
Dijelaskan Juraidi, berawal pada Kamis (10/12/2017) sekitar pukul 10.00 wib, Tim Gabungan mendapat Informasi bahwa DPO an. ZS berada di Balam Desa Meranti Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan. "Kemudian Tim melakukan pengintaian terhadap pelaku, dan pada hari Jum’at (8/12/2017) sekitar pukul 12.00 wib pelaku berhasil diamankan tanpa ada perlawanan," sambungnya.
Setelah dilakukan penangkapan sambungnya, kemudian pelaku dibawa ke Polpos Sub Sektor Polres Asahan Polda Sumut untuk pengusutan lebih lanjut. Ketika dilakukan interogasi pelaku telah mengakui bahwa pelaku ikut dalam melakukan pencurian terhadap 54 Unit Hand Phone (Hp) milik Indra Marizal (Toko Indra Ponsel).
Sebagaimana diketahui bahwa ZS ditetapkan sebagai DPO berdasarkan keterangan Dedi Osli alias Franc alias Fanca (Tsk Curat) bahwa ZS merupakan salah seorang pelaku yang ikut dalam melakukan TP Curat yang terjadi pada hari Minggu (27/8/2017) sekitar pukul 04.00 wib di Desa Siberida Kecamatan Batang Gansal.
"Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan, yakni 3 unit Hp Android Himax, Xiomi warna kuning dan Advan Tablet dibawa ke Mapolsek Batang Gansal guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tutup Juraidi.
Penulis : Mg2
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :