Polda Riau Panggil Paksa Johan, Tersangka Dugaan Penipuan Calon Jamaah Umroh Travel Pentha
PEKANBARU - Memasuki dua bulan lamanya, perjalanan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh terkesan jalan di tempat. Pasalnya tersangka MYJ alias Johan selaku pemilik Travel Pentha mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Kendati demikian, penyidik tidak tinggal diam, akhirnya mengambil sikap dengan memanggil paksa tersangka Jasa Pelayanan Wisata (JPW) dan hal yang sama juga ditunjukkan penyidik memutuskan memanggil sejumlah saksi-saksi dari internal perusahaan itu.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo saat ditemui halloriau.com, Senin (27/11/2017) di kantornya, mengatakan pemanggilan paksa ini lantaran tersangka mangkir dua kali diperiksa.
"Ya kita panggil paksa tersangkanya. Tapi terlebih dulu mencari kesaksian untuk mempertajam dugaan kasusnya," kata Guntur.
Dari hasil penyidikannya, Guntur menambahkan pihaknya telah menemukan adanya dugaan kerugian para korbannya dalam kasus ini. Nilai yang ditafsirnya itu bahkan mencapai Rp 3 miliar.
"Estimasi kita (penghitungan,red) mencapai Rp 3 miliar dari hasil pengumpulan data kepolisian," tambah Guntur.
Sementara ini, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) perusahaan sebagai saksi. Setelah itu, pihaknya akan melakukan gelar perkara.
"Untuk saat ini, tersangka dalam kasus ini, masih belum ada penambahannya atau satu orang tersangka. Kemungkinan juga selesai pemeriksaan Dirut nya, lalu dilakukan gelar perkara," pungkas Guntur.
Sebelumnya diberitakan, ratusan calon jemaah umroh yang menjadi korban dugaan penipuan dan hanya diberi janji-janji manis yang dilakukan oleh pemilik Pentha Travel, Johan, dan melaporkan ke Polda Riau, berharap dapat kejelasan hukumnya, Jumat (29/9/2017).
Dalam penggelapan dan penipuan calon jemaah umroh ini tercatat yang gagal tercatat sebanyak 708 jemaah karena dililit masalah keungan mencapai lebih kurang jika dikonversi mencapai Rp12 miliar.
Setelah ditetapkannya Johan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, beberapa hari lalu namun tidak ditahan dengan alasan kemanusian. Pasalnya tersangka mengalami sakit sehingga tidak ditahan.
Penulis: Helmi
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :