Jimmy, WNA Malaysia Penyelundup Sabu 46,5 Kg Dipindah ke Medan, Begini Kisahnya...
Senin, 06 November 2017 - 11:32:48 WIB
PEKANBARU - Masyarakat Riau mungkin sudah lupa dengan Ng Hai Kwan alias Jimmy, warga negara Malaysia yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sejak bulan September 2015 lalu.
Kisah ia divonis mati, kala itu persidangannya dipimpin oleh Hakim Sorta Ria Neva. Ia terbukti telah menyalahi aturan dengan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,5 kilogram dari negeri jiran tersebut.
Dua tahun berlalu, pasca divonis mati, Jimmy ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pekanbaru. Kini ia dipindahkan ke Lapas yang berada di Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Lapas, Kanwil Kemenkum HAM, Riau, Lilik Sujandi kepada halloriau.com, Senin (6/11/2017) sian. Katanya pemindahan ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
"Jimmy sudah dipindahkan penahanannya dengan berbagai pertimbangan, ke Medan," ujar Lilik.
Ia menyebutkan, karena berbagai pertimbangan itulah dilakukan pemindahan oleh pihak Kemenkum HAM.
"Kalau dirasa memerlukan pengamanan maksimal seperti jaringan narkoba, banyak musuh dan menarik perhatian masyarakat," sebut Lilik.
Menurut Lilik, selain Jimmy yang divonis mati, ada seorang wanita lagi terpidana serupa, yakni Dita Desmalasari yang sebelumnya bersamaan dua orang laki-laki lainnya. Mereka ini terlibat kasus pembunuhan berencana di Kabupaten Siak.
Mereka ini divonis bersalah di PN Siak yang kala itu juga dipimpin oleh Hakim Sorta Ria Neva yang juga dijabatnya sebagai Kepala PN Siak dan divonis mati.
"Yang setahu saya, ada seorang wanita di Lapas Pekanbaru kasus pembunuhan berencana. Kini tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK)," sebut Lilik.
Lebih lanjut, terkait hukuman mati Lilik menjelaskan jika terpidana tidak serta merta langsung dieksekusi. Melainkan jalan panjang akan ditempuh oleh mereka, termasuk proses hukum lanjut yang ia tempuh hingga ke tahap selanjutnya, yakni PK.
"Mereka (terpidana mati,red) juga memiliki hak untuk mengajukan pengampunan kepada presiden atau grasi. Kalau hukuman mati itu tidak serta merta langsung eksekusi," pungkas Lilik.
Penulis : Helmi
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :