Kecewa Kinerja Penyidik Polres Pelalawan
Korban Perampasan Mobil akan Melapor ke Mabes Polri
Jumat, 20 Oktober 2017 - 16:59:20 WIB
PEKANBARU - Upaya hukum Iwan Sarjono (29), korban ketidakadilan dari penyidik Satreskrim Polres Pelalawan terhadap laporannya beberapa hari lalu terkait perampasan kendaraan pribadinya di tengah jalan akan berlanjut ke Mabes Polri dan Wasidik
Pasalnya, korban melaporkan kasus perampasan mobilnya Pajero Sport oleh bapak kandungnya, Manaek Sihaan (58) dan abangnya Jon Piter tidak mendapatkan hasil yang maksimal.
"Saya kecewa dengan apa yang dibuat penyidik terhadap saya. Laporan sudah dilanjutkan hingga mengeksekusi penarikan mobil dengan banyak mengeluarkan biaya tapi hasilnya kurang memuaskan," kata Iwan kepada wartawan, Kamis (19/10/2017) malam tadi.
Dijelskan, perampasan mobil bermula saat korban berbelanja kebutuhan ke pasar, Rabu (20/9/2017) sore di simpang lampu merah Jalan RAPP, Pengkalan Kerinci, Pelalawan dihadang pelaku menggunakan senjata air shoftgun dan membawa kabur mobilnya.
"Saat dihadang dan dilihat ternyata bapak dan abang saya. Dengan bermodalkan senjata air dhoftgun, pelaku ini leluasa membawa kabur mobil pajero sport saya, yang sebelumnya sempat mengancam akan membunuh saya," kata Iwan yang melaporkan kejadian ke Polres Pelalawan
Korban didampingi kuasa hukumnya, Ramli Tambunan dan Rudolf Naibaho, mengatakan akan menindaklanjuti laporan kinerja penyidik yang kurang memuaskan ini.
"Kasus ini masih saja berstatus lidik terus. Belum masuk ke penyidik (lidik) sementara pelakunya sudah diketahui siapa orangnya. Ini yang kita pertanyakan," ucap Rudolf kepada wartawan.
Sudah Ditangani
Terkait kasus ini, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau, melalui Humasnya, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada halloriau.com, Jumat (20/10/2017) siang mengatakan kasus ini sudah ditangani pihaknya.
"Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa. Tidak bisa diproses cepat langsung," ungkap Guntur.
Guntur menyebutkan, polisi tidak bisa cepat langsung atau merespon tangkap pelakunya. Sejauh ini masalah pengembangannya, Kapolres Pelalawan akan menggelar perkara untuk mencari unsur pidananya. Dimana masalah ini masih menyangkut nama baik keluarga korban.
"Kata kapolresnya, minggu depan akan dilakukan gelar perkara untuk mencari unsur pidananya," kata Guntur.
Guntur juga membantah, kasus ini tidak ada ditindaklanjuti karena Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara (SP2HP) sudah dua kali dikirmkan. Untuk upaya paksa penjemputan mobil maupun penahanan tersangka harus memenuhi unsur pidana ancaman minimal 5 tahun.
Penulis: Helmi
Editor: Budy
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :