Polsek Tualang Ringkus Pelaku Pemerkosaan Bocah 7 Tahun, Ternyata Sepupu Korban
Kamis, 19 Oktober 2017 - 19:01:10 WIB
SIAK-Polsek Tualang berhasil menangkap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di KM 5, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak pada Selasa (17/10/2017) kemarin.
Pelaku ternyata adalah sepupu korban. Pelaku yang berinisial AJ (17) memperkosa adik sepupunya yang masih berumur 7 tahun. Perbuatan keji itu dilakukannya saat orang tua korban sedang pergi takziah, Selasa (9/5/2017).
"Informasi diketahui, saat orang tua korban melihat anak gadisnya termenung dan tak ceria seperti biasa. Kemudian orang tuanya bertanya kepada korban, saat itu korban menceritakan bahwa abang sepupu tersebut telah memperkosanya," jelas Kapolsek Tualang Kompol James Raja Gukguk, Kamis (19/10/2017).
Tak terima dengan apa yang dialami anaknya, orang tua langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya. Pelaku akan di jerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1),(2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahunn 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 1 ke 3 UU RI Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Penulis: Mg1
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :