Lusa, PN Pekanbaru Gelar Sidang Perdana Kadis PUPR Terkait Kasus Dugaan Pungli
Senin, 18 September 2017 - 11:57:56 WIB
PEKANBARU - Sidang perdana terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPR) Pekanbaru, nonaktif, Zulkifli Harun, akan digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (20/9/2017) lusa.
Kadis PUPR, Zulkifli terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi di Dinas PUPR Pekanbaru, yang juga libatkan tiga orang tersangka yang merupakan honorer di instansinya, yakni Said Al Kudiri, Martius, dan M Hairil.
Hal ini diungkapkan Panitera Muda Tipikor pada PN Pekanbaru, Denni Sembiring, Senin (18/9/2017) siang, kepada halloriau.com. Katanya, pihak pengadilan telah menunjuk majelis hakim yang memeriksa sekaligus mengadili, usai menerima berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum.
"Dalam perkara ini, Majelis Hakim langsung diketuai oleh Rinaldi Triandiko," katanya.
Terkait jadwalnya, Majelis Hakim, telah menentukan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.
"Lusa besok, Rabu (20/9/2017), sidang perdananya," singkat Denni.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Azwarman, menyebutkan perkara itu terdiri dari dua berkas. Satu berkas dengan tersangka Zulkifli Harun, dan satu berkas lagi untuk tiga tersangka honorer.
"Berkasnya split (terpisah, red). Kadisnya satu berkas. Yang tiga honorer itu satu berkas. Jadi ada dua berkas," jelas Warman beberapa waktu lalu.
Sebelumnya diberitakan, kasus berawal dari penangkapan tiga tersangka oleh Tim Saber Pungli Polda Riau dalam Operasi Tangkap Tangan di ruangan pengurusan Penerbitan IUJK di Dinas PUPR Kota Pekanbaru 10 April 2017 lalu.
Dalam kasus ini, barang bukti yang ikut disita uang tunai sebesar Rp10,4 juta. Selain itu juga menyita satu unit PC komputer, dokumen IJUK dan satu rangkap buku IUJK.
Penulis : Helmi
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :