JPU Kejari Kuansing Banding Putusan PN Rengat Teluk Kuantan Terkait Perkara Illog
Kamis, 07 September 2017 - 10:18:07 WIB
TELUK KUANTAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Kuantan Singingi, Provinsi Riau ajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Rengat Cabang Teluk Kuantan terhadap Suwandi terdakwa kasus Ilegal logging, pada sidang yang digelar Senin (28/9/2017) lalu.
Terdakwa Suwandi dituntut JPU Kejari Kuansing dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan. Terdakwa dinilai melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Namun Majelis Hakim PN Rengat Cabang Teluk Kuantan memberikan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa selama berada dalam tahanan.
Kasi Pidum Kejari Kuansing Wahyu, SH didampingi JPU Syarifuddin Nasution, SH,MH yang ditemui halloriau.com, Rabu (6/9/2017) mengatakan, akan banding atas putusan Mejelis Hakim PN Rengat Teluk Kuantan.
JPU menilai putusan Pengadilan tidak memenuhi 2/3 dari tuntutan PK. "Kita banding atas putusan Pengadilan,"ujar Kasi Pidum Kejari Kuansing Wahyu,SH didampingi JPU Syarifuddin Nasution, SH,MH.
Dimana barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini satu unit mobil truck tronton BK 8168 UN warna hijau yang bermuatan kayu olahan.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :