PEKANBARU - Berkas perkara kasus Home Industri minuman keras oplosan (Miras) ilegal di Jalan Kulim. Gang Pesona, Kecamatan Senapelan, saat ini masih diteliti Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan kasus ini sudah dalam tahap I.
"Pelimpahan berkas perkaranya sudah tahap I seminggu yang lalu dari penyidik," ungkap Muspidauan kepada halloriau.com, Selasa (29/8/2017).
Sambung Muspidauan, Jaksa tengah meneliti berkas perkara, baik dari syarat formil maupun syarat materil. Jika dalam penelitian berkas nantinya, kedua syarat terpenuhi maka berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Namun jika kedua syarat itu belum terpenuhi, maka akan dikembalikan ke Penyidik dengan petunjuk atau P19 (Belum lengkap)," sebut Muspidauan.
Sebelumnya diberitakan, kasus Home Industri Miras oplosan ilegal ini berhasil diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau setelah menggrebek sebuah rumah di Jalan Kulim Gang Pesona, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, awal bulan Agustus 2017 lalu.
Dari penggrebekan itu, petugas mengamankan lima orang pekerja berinisial Ja, SS, Ca, DJ dan DS, sementara pemilik miras tersebut berinisial RS diamankan saat tengah mengantarkan anaknya ke Malaysia melalui Bandara Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru, keesokan harinya.
Hasil penggrebekan itu, polisi menemukan dan menyita Miras hasil oplosan dengan merek Asoka Wisky sebanyak 43 kotak, Big Boss biasa 54 kotak, Big Bos Putih 28 kotak, Anggur Merah Botol Besar 474, Anggur merah botol kecil 67 kotak, Mansion Putih 26 kotak, dan Mansion biasa 21 kotak dan barang bukti lainnya ditempat kedua sebuah gudang di Jalan Soekarno-Hatta.
Dalam sehari, Rs menyebut, Home Industri yang dikelolanya itu, bisa menghasilkan 1.500 botol miras. Rs menjual Miras oplosan itu ke Provinsi Jambi dan Palembang.
Atas perbuatan tersangka dijerat dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 61 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a, huruf e dan huruf f UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo Pasal 204 KHUPidana.
Penulis : Helmi
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :