www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Tips Memiliki Asuransi All Risk Mobil Secara Online dan Tanpa Ribet
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Berkas Perkara Home Industri Miras Oplosan Masih Diteliti Jaksa
Rabu, 30 Agustus 2017 - 11:20:27 WIB

PEKANBARU - Berkas perkara kasus Home Industri minuman keras oplosan (Miras) ilegal di Jalan Kulim. Gang Pesona, Kecamatan Senapelan, saat ini masih diteliti Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan kasus ini sudah dalam tahap I.

"Pelimpahan berkas perkaranya sudah tahap I seminggu yang lalu dari penyidik," ungkap Muspidauan kepada halloriau.com, Selasa (29/8/2017).

Sambung Muspidauan, Jaksa tengah meneliti berkas perkara, baik dari syarat formil maupun syarat materil. Jika dalam penelitian berkas nantinya, kedua syarat terpenuhi maka berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

"Namun jika kedua syarat itu belum terpenuhi, maka akan dikembalikan ke Penyidik dengan petunjuk atau P19 (Belum lengkap)," sebut Muspidauan.

Sebelumnya diberitakan, kasus Home Industri Miras oplosan ilegal ini berhasil diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau setelah menggrebek sebuah rumah di Jalan Kulim Gang Pesona, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, awal bulan Agustus 2017 lalu. 

Dari penggrebekan itu, petugas mengamankan lima orang pekerja berinisial Ja, SS, Ca, DJ dan DS, sementara pemilik miras tersebut berinisial RS diamankan saat tengah mengantarkan anaknya ke Malaysia melalui Bandara Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru, keesokan harinya. 

Hasil penggrebekan itu, polisi menemukan dan menyita Miras hasil oplosan dengan merek Asoka Wisky sebanyak 43 kotak, Big Boss biasa 54 kotak, Big Bos Putih 28 kotak, Anggur Merah Botol Besar 474, Anggur merah botol kecil 67 kotak, Mansion Putih 26 kotak, dan Mansion biasa 21 kotak dan barang bukti lainnya ditempat kedua sebuah gudang di Jalan Soekarno-Hatta. 

Dalam sehari, Rs menyebut, Home Industri yang dikelolanya itu, bisa menghasilkan 1.500 botol miras. Rs menjual Miras oplosan itu ke Provinsi Jambi dan Palembang.‎‎

Atas perbuatan tersangka dijerat dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 61 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a, huruf  e dan huruf f UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo Pasal 204 KHUPidana.

Penulis : Helmi
Editor : Unik Susanti
   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Roojai Indonesia hadir untuk menjadi asuransi online terbaik dan memastikan finansialmu terproteksi dengan menawarkan berbagai manfaat asuransi, diantaranya roadside assistance 24/7, proses klaim yang mudah dan cepat, diskon, dan masih banyak lagi. Tips Memiliki Asuransi All Risk Mobil Secara Online dan Tanpa Ribet
Service AHASS siaga untuk pemudik.(foto: istimewa)AHASS Siaga Bantu Pemudik Servis Motor Honda
NETA V.(foto: istimewa)Makin Populer, Ini 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Beli Mobil Listrik
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto bersama Menhub RI.(foto: sri/halloriau.com)Dukung Gebyar BBI/BBWI, Menhub Beri Bantuan 'By The Service' ke Pemprov Riau
Salah satu baliho sosialisasi Abdul Wahid sebagai bakal calon gubernur Riau (foto:rinai/halloriau) Lebih Baik Kembali ke DPR RI Daripada Jadi Wakil, PKB Pastikan Abdul Wahid Bacalon Gubri
  Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal.(foto: int)PPDB SMPN Pekanbaru 2024 Dimulai 15 Juli, Ini Kata Kadisdik
LLDIKTI Wilayah XVII sosialisasi KIP-K di UIR.(foto: mcr)Sosialisasi KIP-K di UIR, LLDIKTI Wilayah XVII: Peran Yayasan dan PT Penting untuk Sukseskan Program
Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.(foto: int)Ikuti MTQ ke-42 Riau, Besok Kafilah Pekanbaru Berangkat ke Dumai
Macet di Jalan Sudirman Pekanbaru.(foto: sri/halloriau.com)Pengendara di Pekanbaru Keluhkan Pak Ogah, Sembarangan Beri Jalan untuk yang Beri Uang
Irvan Herman saat bersama Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (foto/ist)Irvan Herman Masuk Kandidat Potensial Calon Walikota Pekanbaru, Komunikasi Politik Mulai Dijalankan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved