Catat! Police Line Lahan Terbakar Tak Boleh Dicabut Sebelum Tuntas Proses Hukumnya
Selasa, 22 Agustus 2017 - 08:01:08 WIB
PEKANBARU - Adanya laporan yang menyebutkan bekas lahan hutan yang terbakar diketahui telah ditanami kelapa sawit oleh orang yang tak bertanggung jawab. Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain perintahkan jajarannya untuk segera memproses.
"Yang kasus begini harus diproses, saya sudah perintahkan Kasatwil untuk terus dipantau," kata Kapolda Riau kepada halloriau.com, Senin (21/8/2017).
Ia menjelaskan bahwa proses penyelidikannya ini masih membutuhkan waktu dan belum masuk tahap penyidikan dengan penetapan tersangkanya.
Menurutnya, proses ini cenderung dimanfaatkan oleh pemilik lahan menanami lahannya dengan menanam kembali kelapa sawit mereka. Itu yang tidak diizinkan sebelum proses hukumnya selesai.
"Situasi ini yang dimanfaatkan oleh pemilik lahan menaman kembali kelapa sawit. Sebelum proses hukumnya belum selesai jangan pernah dicabut garis police linenya," sambung Kapolda.
Kapolda juga menyebutkan telah mempunyai catatan pernah terbakar proses lidik. Seperti sekarang ini angka kebakaran yang berhasil dimonitor mencapat 104 titik dengan tertangkapnya 14 orang tersangkanya.
Sisa pemilik lahan yang belum ada penetapan tersangkanya, menurutnya masih dalam proses pidana. Kendati demikian dengan adanya police line ini aktifitas diareal terbakar ini tidak bisa dilakukan.
"Ada 80 an lah belum ada tersangkanya, tapi kan masih ada garis police lina nya. Kalau tiba-tiba ditanami kita kan punya catatannya. Harus diproses dulu pidananya," pungkas Kapolda.
Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :