www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Relokasi Pedagang TPS AKAP ke Pasar Induk Pekanbaru Ditunda, Ini Penyebabnya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Terkait Kasus Pungli Dinas PUPR Pekanbaru, Polda Riau Segera Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan
Senin, 21 Agustus 2017 - 15:51:17 WIB

PEKANBARU - Terkait dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) yang menjerat tersangkanya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyatakan berkas perkaranya sudah P21 atau lengkap. 

Meski sudah P21, namun Kadis PUPR belum ditahan. Berbeda halnya dengan 3 oknum honorer yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau sudah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk oleh Kejaksaan Tinggi Riau. 

"Dia (Zulkifli Harun) akan dipanggil kembali guna dilakukan pemeriksaan kembali. Berkas perkaranya sudah P21," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada halloriau.com, Senin (21/8/2017). 

Lebih lanjut, Guntur mengatakan dengan menjadwalkan pemanggilan Zulkifli Harun berikutnya, pihaknya akan merencanakan segera dilakukan proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

"Rencananya setelah dipanggil langsung Tahap II," tegas Guntur. 

Untuk diketahui, Zulkifli Harun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pungli di instansinya. Penetapan tersangka itu setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, menerima petunjuk dari Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Petunjuk itu menyebutkan, bahwa Kadis PUPR Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun, adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam Kasus Pungli tersebut. Hal itu berdasarkan tanda tangannya dalam surat penerbitan Ijin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) di Kantor Dinas PUPR Kota Pekanbaru.

Dari hasil gelar perkara, Penyidik akhirnya menetapkan tiga orang diantaranya sebagai tersangka, antara lain Martius, Muhammad Hairil, dan Said Al Kudiri yang menjabat sebagai honorer di kantor Dinas PUPR. 

Oleh penyidik Polda Riau, para tersangka dikenakan Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a dan huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 thn 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana

Penulis  : Helmi
Editor    : Unik Susanti
   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Disperindag beberkan Pasar Induk Pekanbaru kembali ditunda beroperasi (foto/int)Relokasi Pedagang TPS AKAP ke Pasar Induk Pekanbaru Ditunda, Ini Penyebabnya
Polisi menetapkan tersangka pembubaran doa rosario di Tangsel (foto/int)Kecam Doa Rosario Dibubarkan di Tangsel, Juandy Minta Penegakan Hukum
Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI-Perjuangan, Ruslan Tarigan (foto/int)DPRD Soroti Pasar Induk Pekanbaru Tak Kunjung Beroperasi
Longsor jalan lintas Padang-Solok, di Sitinjau Lauik dibersihkan (foto/tribunpadangLongsor di Lintas Padang-Solok Telah Dibersihkan, Lalu Lintas Lancar Kembali
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin (foto/int)Dikelola Disperindag, Tarif Parkir di Pasar Tradisional Pekanbaru Turun Rp1.000
  RAPP menggelar orientasi 25 keterampilan kader Posyandu (foto/ist)RAPP Dukung Peningkatan Keterampilan Kader Posyandu Pelalawan dan Siak
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Mamun Murod (foto/Yuni)Pemprov Riau Tunggu Arahan Pusat Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2024
Kelezatan ikan bakar di Kedai Kopi Selatpandjang (foto/Yuni)Nikmati Sensasi Pedas dan Gurihnya Ikan Bakar di Kedai Kopi Selatpandjang
Ilustrasi harga kelapa naik di Riau (foto/int)Harga Kelapa Butiran di Riau Naik Capai Rp3.200 per Kg
Pasangan suami istri yang menjadi pengedar narkotika di kawasan Kota Payakumbuh (foto/int)Pasutri Jadi Pengedar Barang Haram, Polisi Tangkap di Payakumbuh
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved