Terkait Kasus Pungli Dinas PUPR Pekanbaru, Polda Riau Segera Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan
Senin, 21 Agustus 2017 - 15:51:17 WIB
PEKANBARU - Terkait dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) yang menjerat tersangkanya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyatakan berkas perkaranya sudah P21 atau lengkap.
Meski sudah P21, namun Kadis PUPR belum ditahan. Berbeda halnya dengan 3 oknum honorer yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau sudah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk oleh Kejaksaan Tinggi Riau.
"Dia (Zulkifli Harun) akan dipanggil kembali guna dilakukan pemeriksaan kembali. Berkas perkaranya sudah P21," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada halloriau.com, Senin (21/8/2017).
Lebih lanjut, Guntur mengatakan dengan menjadwalkan pemanggilan Zulkifli Harun berikutnya, pihaknya akan merencanakan segera dilakukan proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Rencananya setelah dipanggil langsung Tahap II," tegas Guntur.
Untuk diketahui, Zulkifli Harun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pungli di instansinya. Penetapan tersangka itu setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, menerima petunjuk dari Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Petunjuk itu menyebutkan, bahwa Kadis PUPR Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun, adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam Kasus Pungli tersebut. Hal itu berdasarkan tanda tangannya dalam surat penerbitan Ijin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) di Kantor Dinas PUPR Kota Pekanbaru.
Dari hasil gelar perkara, Penyidik akhirnya menetapkan tiga orang diantaranya sebagai tersangka, antara lain Martius, Muhammad Hairil, dan Said Al Kudiri yang menjabat sebagai honorer di kantor Dinas PUPR.
Oleh penyidik Polda Riau, para tersangka dikenakan Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a dan huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 thn 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana
Penulis : Helmi
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :