www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
PPDB SMPN Pekanbaru 2024 Dimulai 15 Juli, Ini Kadisdik
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Ajukan Eksepsi Terdakwa, Oknum Lurah Rumbai Minta Hakim Tolak Dakwaan JPU
Rabu, 16 Agustus 2017 - 13:13:08 WIB

PEKANBARU - Dua oknum Lurah di Pekanbaru yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah minta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Fadliansyah, Lurah Air Hitam dan Budi Marjohan, Lurah Kulim, menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru. 

Permintaan mereka ini diutarakan di persidangan dalam agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU di PN Pekanbaru, Selasa (15/8/2017) sore.

Dalam eksepsinya yang berisikan, kedua terdakwa meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum dan tidak dapat diterima, serta menghentikan pemeriksaan perkara pidana hingga perkara perdatanya yang sedang diadili memiliki kekuatan hukum tetap.

Alasan yang diutarakan kuasa hukum kedua terdakwa ini, karena saat ini juga sedang berjalan persidangan perkara perdatanya di PN Pekanbaru, yang pokok permasalahannya adalah tentang  sengketa kepemilikan atas bidang tanah penggugat Lamsana Sirait, SKGR No.595.3/krp-pem/115 tanggal 14 Februari 2012, melawan tergugat Boy Desfinal cs, yang mana baik surat penggugat dan tergugat keduanya dikeluarkan oleh Kelurahan Lembah Sari.

Bahwa dengan adanya hubungan antara Pengadilan Perdata dengan Pengadilan Pidana yang pemeriksaan perkaranya bersamaan waktunya, maka untuk menghilangkan keragu-raguan ini. Maka Mahkamah Agung RI dengan mempergunakan kekuasaan yang diberi kepadanya pada Pasal 131 Undang-Undang MA, mengeluarkan aturan Pasal 1 Perma Nomor 1 Tahun 1956.

"Intinya apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang  atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu. Maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalan pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu," ungkap Kuasa Hukum kedua terdakwa, Arifin Kusnan dalam eksepsinya di hadapan majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu. 

Selain itu, ada juga diatur dalam UU dan peraturan lainnya yakni Pasal 81 KUHP, Sema nomor 4 Tahun 1980, Surat Panduan dalam syistim penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung RI dan surat edaran Kejaksaan Agung RI.

Atas dasar itu, Kuasa Hukum terdakwa meminta majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan. Selanjutnya, mereka juga meminta hakim untuk sidang pemeriksaan perkara ini dihentikan menunggu perkara perdatanya tentang sengketa kepemilikan sampai putusan punyai kekuatan hukum yang tetap. 

"Menyatakan surat dakwaan JPU adalah batal demi hukum, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima," pungkas Arifin sambil  menutup. 

Hakim memberikan waktu seminggu kepada JPU untuk menanggapi eksepsi tersebut, usai yang dibacakan oleh penasehat hukum kedua terdakwa. Sebelumnya, pembacaan eksepsi juga disampaikan terdakwa Gusril, Lurah Sungai Ambang, Kamis (10/8/2017) lalu. 

Berita sebelumnya, di dalam dakwaan JPU disebutkan perbuatan ketiga terdakwa dilakukan tahun 2012 lalu saat ketiganya bertugas di Kantor Lurah Lembah Sari, Rumbai Pesisir. Saat itu Gusril menjabat sebagai Lurah, Fadliansyah sebagai Sekretaris Lurah dan Budi Marjohan sebagai Tapem di Kelurahan Lembah Sari.

Saat itu ketiga terdakwa menandatangani penerbitan surat SKGR Nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan Nomor Register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 Februari 2012. Terakhir diketahui, SKGR tersebut diduga palsu.

Penulis : Helmi
Editor : Unik Susanti
   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal.(foto: int)PPDB SMPN Pekanbaru 2024 Dimulai 15 Juli, Ini Kadisdik
LLDIKTI Wilayah XVII sosialisasi KIP-K di UIR.(foto: mcr)Sosialisasi KIP-K di UIR, LLDIKTI Wilayah XVII: Peran Yayasan dan PT Penting untuk Sukseskan Program
Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.(foto: int)Ikuti MTQ ke-42 Riau, Besok Kafilah Pekanbaru Berangkat ke Dumai
Macet di Jalan Sudirman Pekanbaru.(foto: sri/halloriau.com)Pengendara di Pekanbaru Keluhkan Pak Ogah, Sembarangan Beri Jalan untuk yang Beri Uang
Irvan Herman saat bersama Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (foto/ist)Irvan Herman Masuk Kandidat Potensial Calon Walikota Pekanbaru, Komunikasi Politik Mulai Dijalankan
  Service AHASS siaga untuk pemudik.(foto: istimewa)AHASS Siaga Bantu Pemudik Servis Motor Honda
NETA V.(foto: istimewa)Makin Populer, Ini 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Beli Mobil Listrik
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto bersama Menhub RI.(foto: sri/halloriau.com)Dukung Gebyar BBI/BBWI, Menhub Beri Bantuan 'By The Service' ke Pemprov Riau
Salah satu baliho sosialisasi Abdul Wahid sebagai bakal calon gubernur Riau (foto:rinai/halloriau) Lebih Baik Kembali ke DPR RI Daripada Jadi Wakil, PKB Pastikan Abdul Wahid Bacalon Gubri
Pj Gubri, SF Hariyanto dijadwalkan buka MTQ Tingkat Provinsi di Dumai (foto/int)Lusa, Pj Gubernur Riau Buka MTQ ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved