www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
SKK Migas Sumbagut Audiensi dengan Pj Gubri SF Hariyanto, Begini Pembahasannya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Polda Riau Jerat PT Hutahaean dengan Undang-Undang Kehutanan
Senin, 14 Agustus 2017 - 16:57:27 WIB

PEKANBARU - Dalam kasus dugaan kasus perizinan ilegal penggunaan perkebunan kelapa sawit di lahan kawasan hutan seluas 835 hektare, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menjerat PT. Hutahaean dengan Pasal 92 ayat (2) UU No 13 tahun 2013 tentang korporasi.

Dalam pasal yang dimaksud tersebut jelas dirinciannya secara gamblang disebutkan bahwa, korporasi yang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Mentri di dalam kawasan hutan sebagaimana terdapat dalam Pasal 17 ayat 2 huruf b.

Dan atau b membawa alat berat dan lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan atau mengangkut hasil kebun dalam kawasan hutan tanpa izin Mentri yang terdapat dalam Pasal 17 ayat 2 huruf a.

"Dipersangkakan Pasal 92 tentang UU Kehutanan," sebut Wadir Ditkrimsus Polda Riau, AKBP Edi Fariadi kepada halloriau.com, Senin (14/8/2017).

Sementara ini PT. Hutahaean yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau beberapa hari yang lalu, bahwa sudah masuk kedalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Namun dirinya, enggan menyebutkan secara gamblang HTI yang dimaksud ini dirambah oleh perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit itu.

"Ya sudah masuk HTI lah. Nanti kita cerita," tegas Edi sambil berlalu.

Dari pantauan halloriau.com di lapangan, Dirut PT. Hutahaean inisial HW ini masih berlangsung pemeriksaannya oleh penyidik Ditrekrimsus Polda Riau. Sudah hampir 8 jam pemeriksaan ini berjalan yang dimulai dari pukul 08.00 Wib pagi tadi.

Penulis: Helmi
Editor : Yusni Fatimah


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pj Gubri, SF Hariyanto menerima kunjungan kerja SKK Migas Perwakilan Sumbagut. Pertemuan berlangsung di Kediaman Gubernur Riau, Jumat (26/4/2024).SKK Migas Sumbagut Audiensi dengan Pj Gubri SF Hariyanto, Begini Pembahasannya
Prabowo Subianto.PKS Soon Following Nasdem-PKB Joins Prabowo-Gibran Coalition
Hujan deras.(ilustrasi/int)Cuaca Ekstrem Diprediksi Masih Melanda Riau Akhir Pekan ini
Joao Rico.Hasil FP2 MotoGP Spanyol: Bagnaia Terdepan, Marquez Ketiga
Piala Asia U-23 2024.Jadwal Semifinal Piala Asia U-23 2024: Indonesia Vs Uzbekistan
  Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.NasDem-PKB Membelot Dukung Prabowo, Oposisi 'Kurus' Tersisa PDIP dan PKS
ilustrasi.PGN Optimalkan LNG, Penuhi Kebutuhan Energi Industri di Tengah Risiko Geopolitik
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal memusnahkan 88,65 Kg barang bukti narkoba jenis sabu dan 2.401 butir ekstasi.88 Kg Sabu Dimusnahkan, Kapolda Target Tak Ada Lagi Kampung Narkoba di Riau
PDIP.Selain Edy Natar, Eks Gubernur Annas Maamun Ikut Ambil Formulir di PDIP Riau
Plt Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menerima penghargaan dari Indonesia Award Magazine (IAM) untuk kategori Most Inspiring Figure 2024.Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar Terima Penghargaan Most Inspiring Figure 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved