www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Tahun Ini PPDB SD di Pekanbaru Dilakukan Online, Pendaftaran Mulai Awal Juli
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kedua Kalinya, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan SP3 Kasus Karhutla Riau
Senin, 07 Agustus 2017 - 13:30:27 WIB

PEKANBARU - Untuk yang kedua kalinya, usaha dilakukan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, menghasilkan kekecewaan yang teramat dalam. Dimana hasil Sidang Putusan Praperadilan (Prapid) yang menggugat Polda Riau atas terbitnya Surat Perhentian Pemberitahuan Penyidikan (SP3) terhadap 3 perusahaan Korporasi, ditolak Hakim.

Sidang Putusan yang dibacakan oleh Ketua Hakim Fatimah,SH MH yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Lantai 2 ruang Kartika, Senin (7/8/2017) pukul 10.40 Wib, yang dimenangkan oleh Polda Riau.

Dalam hasil putusan ini, Fatimah menolak gugatan Walhi terhadap sidang Prapid SP3 yang diterbitkan oleh Polda Riau, terhadap perusahaan korporasi PT. Riau Jaya Utama (PT. RJU), PT. Perawang Sukses Perkasa Indonesia (PT. PSPI) dan PT. Rimba Lazuardi (PT. RL).

"SP3 ini dikeluarkan sesuai dengan aturan dan prosedur. Ini sesuai dengan KUHAP. Dengan ini praperadilan Walhi terhadap kasus perkara di tolak," kata Fatimah di depan persidangan yang dihadiri beberapa anggota persidangan.

Sejumlah pengunjung tampak heran dan berkaca-kaca setelah mendengar hasil Putusan Prapid SP3 ditolak oleh hakim Fatimah. Usaha yang dilakukan selama ini berakhir kekecewaan berat yang juga dirasakan masyarakat Riau.

"Saya gak bisa lagi berkata apa-apa. Hasil selama ini kita lakukan sirna sudah. Hasil pertimbangannya ngawur," cetus Even Sembiring, selaku Manager Advokasi dan Kebijakan Walhi Nasional kepada halloriau.com, usai persidangan.

Menurutnya, hasil Sidang Putusan yang dibacakan hakim ketua tidak sesuai dengan apa yang dilihatnya selama proses penyidikan yang dilakukan Polda Riau. Ada beberapa faktor yang mungkin tidak dilihat atau diperiksa oleh hakim.

"Hakim hanya mengikuti alur Polda Riau. Ini merasa janggal bagi pihak Walhi, katanya lagi (Hakim) hasil Sidang Putusan ini sudah sesuai KUHAP," kesal Even.

Even juga menjelaskan pendekatannya sudah benar secara formal ada surat perintah penyidikan dan Sprin Gas. Tapi yang ngaconya, pengadilan tidak dapat menunjukkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Selanjutnya hakim juga tidak memeriksa keterangan alat bukti yang ada di Polda Riau, contohnya ada keterangan menyebutkan adanya kebakaran hutan dan lahan dan pencemaran di perusahaan PT. RJU.

Sementara ada juga keterangan oleh pihak PT. PSPI menyebutkan akan bertanggung jawab tentang kebakaran hutan yang terjadi di lahannya dan tidak perlu dibuktikan kesalahannya lagi.

"Terakhir, prosedur pengambilan bukti untuk uji sempelnya wajib dilakukan guna membuktikan pengajuan Pasal 99 98. Itu diabaikannya. Saya gak tau lagi apa yang harus dilakukan lagi," kecewa Even.

Tidak berhenti sampai di situ juga, Walhi Riau akan tetap terus menerus akan berusahan membela masyarakat Riau yang selama ini telah menjadi korban asap di tahun silam.

"Kami akan berkomitmen akan terus mencoba melawannya apapun caranya. Paling tidak sama seperti yang dilakukan Hakim Sorta dulu, kita akan laporkan kembali ke Makhamah Agung, ini masalah pelanggaran Fundamental terhadap proses Praperadilan," pungkas Even.

Sebelum diberitakan, gugatan Walhi terhadap terbitnya SP3 kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karlahut) oleh Polda Riau terhadap 3 perusahaan korporasi  PT. Riau Jaya Utama (PT. RJU), PT. Perawang Sukses Perkasa Indonesia (PT. PSPI) dan PT. Rimba Lazuardi (PT. RL) sempat terhenti.

Selanjutnya Walhi melakukan kembali gugatan SP3 Kerhutla ke PN yang dulu diketuai oleh Hakim Sorta dan kini diketuai oleh Hakim Fatimah.

Penulis : Helmi
Editor : Yusni Fatimah



   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kadisdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal (foto/int)Tahun Ini PPDB SD di Pekanbaru Dilakukan Online, Pendaftaran Mulai Awal Juli
Capella menggelar kegiatan seminar untuk Kartini muda dari SMK N 7 Pekanbaru (foto/ist)Bersama Polresta Pekanbaru, Capella Honda Riau Ajak Kartini Muda Cari Aman
Indosat catat lonjakan trafik data sepanjang Hari Raya Idulfitri (foto/int)IOH Catat Lonjakan Trafik Data 17% Selama Lebaran Idulfitri
Ilustrasi pekerja curi mobil bos di Batam, Kepulauan Riau (foto/int)Pura-pura Temukan Mobil Bos, Karyawan di Batam Minta Imbalan Rp20 Juta
Ketum PSSI, Erick Thohir bersama Shin Tae-yong makan bersama (foto/IG)Akhirnya Kontrak Shin Tae-yong Diperpanjang di Timnas Indonesia
  Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri (foto/int)Berakhir 23 Mei, Kinerja ASN Jangan Kendor di Masa Transisi Pergantian Pj Wako Pekanbaru
Kepala Kemenag Pelalawan, Drs H Jisman, MAH (foto/int)Tahun Ini, Pemkab Pelalawan Berangkatkan 336 Calon Jamaah Haji
Dinas PUPR-PKPP Riau telah memperbaiki kerusakan di Jalan Kartama, Kota Pekanbaru untuk fungsional. Jalan Kartama Pekanbaru yang Rusak Sudah Fungsional
Politisi partai Demokrat, Agung Nugroho (foto:ist) Makin Mengerucut, Siapa Bacalon Wawako Pekanbaru yang Bakal Dampingi Agung Nugroho di Pilkada?
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang menjadi tersangka korupsi kegiatan sosialisasi (foto/int)Rugikan Negara Rp856 Juta, Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Jadi Tersangka Korupsi
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved