Kedua Kalinya, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan SP3 Kasus Karhutla Riau
Senin, 07 Agustus 2017 - 13:30:27 WIB
PEKANBARU - Untuk yang kedua kalinya, usaha dilakukan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, menghasilkan kekecewaan yang teramat dalam. Dimana hasil Sidang Putusan Praperadilan (Prapid) yang menggugat Polda Riau atas terbitnya Surat Perhentian Pemberitahuan Penyidikan (SP3) terhadap 3 perusahaan Korporasi, ditolak Hakim.
Sidang Putusan yang dibacakan oleh Ketua Hakim Fatimah,SH MH yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Lantai 2 ruang Kartika, Senin (7/8/2017) pukul 10.40 Wib, yang dimenangkan oleh Polda Riau.
Dalam hasil putusan ini, Fatimah menolak gugatan Walhi terhadap sidang Prapid SP3 yang diterbitkan oleh Polda Riau, terhadap perusahaan korporasi PT. Riau Jaya Utama (PT. RJU), PT. Perawang Sukses Perkasa Indonesia (PT. PSPI) dan PT. Rimba Lazuardi (PT. RL).
"SP3 ini dikeluarkan sesuai dengan aturan dan prosedur. Ini sesuai dengan KUHAP. Dengan ini praperadilan Walhi terhadap kasus perkara di tolak," kata Fatimah di depan persidangan yang dihadiri beberapa anggota persidangan.
Sejumlah pengunjung tampak heran dan berkaca-kaca setelah mendengar hasil Putusan Prapid SP3 ditolak oleh hakim Fatimah. Usaha yang dilakukan selama ini berakhir kekecewaan berat yang juga dirasakan masyarakat Riau.
"Saya gak bisa lagi berkata apa-apa. Hasil selama ini kita lakukan sirna sudah. Hasil pertimbangannya ngawur," cetus Even Sembiring, selaku Manager Advokasi dan Kebijakan Walhi Nasional kepada halloriau.com, usai persidangan.
Menurutnya, hasil Sidang Putusan yang dibacakan hakim ketua tidak sesuai dengan apa yang dilihatnya selama proses penyidikan yang dilakukan Polda Riau. Ada beberapa faktor yang mungkin tidak dilihat atau diperiksa oleh hakim.
"Hakim hanya mengikuti alur Polda Riau. Ini merasa janggal bagi pihak Walhi, katanya lagi (Hakim) hasil Sidang Putusan ini sudah sesuai KUHAP," kesal Even.
Even juga menjelaskan pendekatannya sudah benar secara formal ada surat perintah penyidikan dan Sprin Gas. Tapi yang ngaconya, pengadilan tidak dapat menunjukkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Selanjutnya hakim juga tidak memeriksa keterangan alat bukti yang ada di Polda Riau, contohnya ada keterangan menyebutkan adanya kebakaran hutan dan lahan dan pencemaran di perusahaan PT. RJU.
Sementara ada juga keterangan oleh pihak PT. PSPI menyebutkan akan bertanggung jawab tentang kebakaran hutan yang terjadi di lahannya dan tidak perlu dibuktikan kesalahannya lagi.
"Terakhir, prosedur pengambilan bukti untuk uji sempelnya wajib dilakukan guna membuktikan pengajuan Pasal 99 98. Itu diabaikannya. Saya gak tau lagi apa yang harus dilakukan lagi," kecewa Even.
Tidak berhenti sampai di situ juga, Walhi Riau akan tetap terus menerus akan berusahan membela masyarakat Riau yang selama ini telah menjadi korban asap di tahun silam.
"Kami akan berkomitmen akan terus mencoba melawannya apapun caranya. Paling tidak sama seperti yang dilakukan Hakim Sorta dulu, kita akan laporkan kembali ke Makhamah Agung, ini masalah pelanggaran Fundamental terhadap proses Praperadilan," pungkas Even.
Sebelum diberitakan, gugatan Walhi terhadap terbitnya SP3 kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karlahut) oleh Polda Riau terhadap 3 perusahaan korporasi PT. Riau Jaya Utama (PT. RJU), PT. Perawang Sukses Perkasa Indonesia (PT. PSPI) dan PT. Rimba Lazuardi (PT. RL) sempat terhenti.
Selanjutnya Walhi melakukan kembali gugatan SP3 Kerhutla ke PN yang dulu diketuai oleh Hakim Sorta dan kini diketuai oleh Hakim Fatimah.
Penulis : Helmi
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :