Lakukan Aktivitas PETI di Kuansing, Lima Warga Asal Pati Jateng Ditangkap Polisi
Selasa, 25 Juli 2017 - 05:58:10 WIB
TELUK KUANTAN - Lima pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi dialliran sungai Singingi, desa Logas, Kacamatan Singingi, Kuansing, Riau pada Senin (24/7/2017) sore, diamankan Tim Opsnal Reskrim Polres Kuansing.
Kelima pelaku yang diamankan Tim Opsnal Reskrim Polres Kuansing, merupakan warga asal Pati yakni YA (22), Prt (26) dan LA (23), Prto Alias Pur (40) dan AR (19). Kelima pelaku ini hanya numpang didesa Logas da bekerja sebagai pekerja PETI.
Kelima pelaku melanggar 158 UU no 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang melalui Kasubag humas Polres Kuansing Akp Lumban G Toruan mengatakan, selain mengamankan kelima pelaku PETI, Polres Kuansing juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit mesin dompeng merk tianly, satu unit keong, satu pipa stik, tiga lembar karpet, dan satu unit NS. Dan selanjutnya kelima pelaku sudah dibawa ke Mako untuk dilakukan proses sidik.
Sebelum melakukan razia, Polres Kuansing sudah berulang kali melakukan sosialisasi terhadap pelaku PETI di yang berada di wilayah desa Logas dan sekitarnya agar kegiatan tersebut dihentikan karena melanggar UU dan merusak lingkungan.
Saat dilakukan patroli setelah mendapatkan informasi dilapangan aktivitas PETI masing berlangsung, Tim Opsnal Reskrim Polres Kuansing yang turun menemukan adanya pelaku yang melakukan aktivitas PETI dan langsung mengambil tindakan tegas melakukan penertiban dan berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.
"Semoga ada efek jera kepada pelaku yang lain agar tidak lagi melakukan kegiatan PETI secara ilegal,"harapnya.
Penulis: Robi Susanto
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :