Anggaran Setiap Tahun Kasus Tipikor Nihil, 3 Kejari di Riau Terancam Sanksi
Kamis, 20 Juli 2017 - 19:58:18 WIB
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan memberikan sanksi kepada tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) di Provinsi Riau. Pasalnya, ketiganya dinilai tidak menunjukkan kinerja yang pas, dalam melakukan penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah hukumnya.
Mustahil dengan banyak kasus yang ditangani di suatu daerah tidak banyak yang memiliki perkara korupsi. Dimana yang sudah dianggarkan untuk menangani suatu perkara tipikor setiap daerah hukumnya masing-masing.
"Kita lakukan evaluasi kembali para Kejari ini. Dimana ada 3 Kejari yang terancam diberikan sanksi dan demosi," kata Kepala Kejati (Kajati), Uung Abdul Sukur, Kamis (20/7/2017).
Ia menyebutkan, tiga Kejari yang terancam diberikan sanksi oleh Kejati diantaranya, Pekanbaru, Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti. Dari hasil rekapitulasi selama 6 bulan terakhir ini (Januari hingga Juni (2017), tiga Kejari ini tidak ada laporannya masalah perkara Tipikor.
Dalam hal ini, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, bahwa pihaknya setiap bulannya melakukan pengecekan masalah Pidana Khusus di Kejari. Dirinya selalu menunggu terhadap kasus-kasus yang mangkrak untuk memberikan kepastiannya.
"Anggaran yang diberikan setiap tahunnya kepada Kejari di Riau sudah ada. Cuma target tidak ada berapa jumlah kasus korupsi yang ditangani," kata Sugeng.
Ia menekankan, tidak adanya penanganan di Kejari bukanlah indikasi suatu daerah bebas dari korupsi.
"Saya rasa belum ada wilayah ataupun daerah yang ada di Riau ini yang nihil dari kasus korupsi," ungkap Sugeng.
Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :