Berkas Perkara Dugaan Pungli Rutan Pekanbaru Masih P19, Rekening Pelaku Diblokir
Senin, 17 Juli 2017 - 19:06:29 WIB
PEKANBARU - Terkait kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli), yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sialang Bungkuk, penyidik Ditrekrimsus Polda Riau masih terus berupaya melengkapi berkas perkara 3 orang Internal yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga orang oknum Internal termasuk di dalamnya mantan Kepala Pengamanan Rutan yakni, RR, MK dan TA. Berkas perkaranya masih dilengkapi penyidik.
"Masih P19, harus melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada halloriau.com, Senin (17/7/2017).
Ia mengatakan, masih ada kekerurangan yang harus dilengkapi oleh pihak penyidik Polda Riau. Dalam proses penyempurnaan berkas harus menambahkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"TPPU sudah langsung diajukan, proses penyidikannya simultan dengan perkara dugaan punglinya," kata Guntur.
Lebih lanjut, Guntur mengatakan jika proses penyidikan dugaan TPPU ini telah ditindak lanjuti dengan cara pemblokiran nomor rekening tersangka pidana awal.
"Rekening sudah diblokir dan penyidikannya. Masih berlangsung," singkat Guntur.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan alat bukti transfer ke nomor rekening ketiga tersangka ini. Modus para tersangka ini diduga melakukan pungli dengan menerima uang langsung dan terima cara transfer ke rekening bank.
Perbuatan mereka ini dilakukan untuk memindahkan tahanan dari kamar sel satu ke kamar sel lainnya. Harusnya pemindahan kamar itu tidak dikenakan biaya, justru dimintai bayaran. Disitu diduga adanya kegiatan Pungli.
Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :