Berkas Masih di Polda Riau
Kabag Umum Pemko Pekanbaru Jadi Saksi OTT Pungli PU Kota Pekanbaru
Selasa, 13 Juni 2017 - 16:11:01 WIB
PEKANBARU - Polda Riau dalami kasus operasi tangkap tangan (OTT) Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di kantor Dinas Pekerja Umum (PU) Kota Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
Berkas perkaranya saat ini masih di tangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, setelah sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk dilengkapi lagi atau P19.
Pernyataan ini langsung disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi halloriau.com, Selasa (13/6/2017) di ruang kerjanya.
"Berkas ini masih belum lengkap. Kita masih mendalami berkas perkara kasus ini. Sesuai permintaan JPU," kata Guntur.
Pendalaman penyelidikan yang dilakukan penyidik Dirkrumsus Polda Riau, selama ini sudah menampakkan hasilnya, yakni 2 orang yang dijadikan saksi dalam kasus dugaan pungli ini.
"Saksi yang kita tambahkan dalam kasus ini. 2 orang saksi dari sebelumnya, diantaranya yakni Kabag Umum," sebut Guntur.
Sebelumnya, kasus dugaan Pungli ini sudah memasuki tahap I yang dilimpahkan Polda Riau ke Kejati Riau. Setelah diteliti, berkas tersebut masih ada kekurangan P19, dikembalikan lagi ke pinyidik Polda Riau untuk segera dilengkapi lagi.
Pada berita sebelumnya, Senin (10/4/2017) lalu, Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Riau melakukan OTT di Kantor Dinas PU Pemko. Sekitar 5 orang yang diamankan, awalnya. Setelah menjalani pemeriksaan, ditetapkan 3 orang tersangka honorer yakni SAK (22), M (34) dan MH (22).
Sementara Kadis PU Kota Pekanbaru Zulkifli Harun dan Pj Kabid UJK Tuswan masih berstatus sebagai saksi dengan barang bukti Rp 10.400.000 dan 1 unit PC Komputer. Aksi pungli ini dilakukan tersangka dari tahun 2016 silam.
Penulis : Helmi
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :