PEKANBARU - Kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Denpasar, seorang terdakwa warga negara asing (WNA) asal Peru berinisial JWSO (37) tertangkap di Kota Pekanbaru, oleh tim Jatanras Polda Riau, Rabu (24/5/2017). Dia sianggah ke Pekanbaru sebelum ke Batam, lalu lanjut ke Peru, asalnya.
Terdakwa ini diamankan saat menginap di salah satu hotel di Pekanbaru yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Lima Puluh. Dia sudah tinggal selama 3 hari di Pekanbaru.
"Terdakwa ini kita tangkap saat berada di penginapan hotel. Dia berhasil kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Denpasar saat akan melakukan sidangnya," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada halloriau.com, Rabu (24/5/2017).
Data yang berhasil dirampung, kejadian kaburnya terdakwa ini, berawal saat akan dimulainya persidangannya. Dia meminta izin hendak pergi ke toilet, bukannya kembali malah kabur melalui jendela toilet.
"Dia berhasil melarikan diri dengan cara mencongkel kaca menggunakan obeng yang sudah dipersiapkannya," sebut Guntur.
Lanjut Guntur, sebelum melarikan diri ke Pekanbaru, dia sempat membobol
Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Denpasar dan Sidoarjo sebanyak dua kali dengan kerugian Rp 170 Juta. Kemudian berlanjut ke Jakarta, tidak berhenti di situ, terdakwa berlanjut ke Pekanbaru dengan menggunakan jalur darat.
"Tepat, Sabtu (20/5/2017) kemarin, terdakwa ini sampai ke Pekanbaru dan langsung mencari tempat penginapan Hotel yang berada di Sisingamangaraja. Kita yang sebelum menangkapnya telah mendapatkan laporan tersebut langsung kordinasi dengan pihak Polda Bali," terang Guntur.
Dari keterangan terdakwa ini, dirinya nekat melarikan diri ke Pekanbaru hendak ke Batam dengan tujuan akhir ke negara asalnya, Peru dengan bantuan rekannya yang baru dikenalinya melalui nomor Hp.
"Itu lah niat terdakwa ini, ingin ke Pekanbaru melanjutkan perjalanan menuju Kota Batam. Namun bisa pulang ke negara asalnya Peru yang dipandu dengan rekannya. Tapi keburu tertangkap duluan dia. Besok dia akan dikembalikan ke Denpasar melalui proses pengadilan," kata Guntur.
Saat ini, Polda Riau masih melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap terdakwa ini. Usai periksaan akan dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :