Minta Uang Ditransfer ke Rekening
Dua Petugas Rutan Sialang Bungkuk Resmi Ditetapkan Tersangka Pungli Napi
Jumat, 19 Mei 2017 - 16:56:52 WIB
PEKANBARU - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau akhirnya berhasil menetapkan 2 orang tersangka terkait dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Hal ini diungkap usai gelar perkara, Jumat (19/5/2017) sekitar pukul 16.00 Wib.
"Sudah kita tetapkan tersangkanya ada 2 orang dari dalam Rutan. Dan tersangka belum langsung ditahan masih diperiksa lagi," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada awak media.
Dijelaskan Guntur bahwa tersangka ini merupakan staf Rutan Sialang Bungkuk yang menjabat sebagai keamanan Rutan dengan inisial RR dan MK yang dari awalnya sebagai saksi. Setelah mendapatkan alat bukti yang kuat langsung ditetapkan tersangka.
"Awalnya mereka (Tersangka,red) ini masih berstatus sebagai saksi. Namun setelah dilakukan tingkat penyidikan dan menemukan alat bukti kuat langsung ditetapkan jadi tersangka," kata Guntur.
Sementara proses kegiatan pungli ini terjadi saat tahanan yang masuk kedalam Rutan dimasukkan dalam kamar Starf, dimana tempat padat para tahanan. Namun saat tahanan ingin requist pindah kamar yang lebih bagus atau kamar blok A dikenakan tarif oleh petugas Rutan.
"Nah saat permintaan pemindahan kamar tersebut diduga berlangsungnya aksi kegiatan dugaan pungli terjadi antara tahanan dan petugas Rutan. Dengan cara meminta langsung dan mentransfer ke rekening milik petugas Rutan. Jumlah uangnya hingga jutaan," terang Guntur.
Lebih lanjut, Guntur mengatakan tidak menutup kemungkinan akan bertambahnya lagi jumlah para tersangkanya. Pasalnya kasus dugaan pungli ini masih tetap bergulir hingga hasil akhirnya kasus ini. Sejauh ini jumlah saksi yang dimintai keterangannya ada 22 orang.
"Jumlah saksi yang dimintai keterangannya sudah ada 22 orang dari pihak keluarga tahanan, petugas rutan dan ketetangan tahanan itu sendiri. Tidak menutup kemungkinan akan bertambahnya lagi tersangka baru," sebut Guntur.
Atas perbutan yang dilakukan para tersangka ini akan dikenakan dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001, Pasal 11 dan 12 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 10 tahun penjara
"Sementara ini jumlah tahanan yang sudah ditahan oleh polisi sebanyak 330 tahanan dari 448 tahanan yang melarikan diri. Jadi saat ini tahanan yang masih buron berjumlah 118 orang lagi yang berada diluar," pungkas Guntur.
Penulis : Helmi
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :