Polda Riau Musnahkan BB Narkoba, Satu Tersangka Ditangkap di KTv C7
Rabu, 17 Mei 2017 - 15:38:44 WIB
PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Rabu (17/5/2017) pukul 11.00 Wib musnahkan barang bukti (BB) kejahatan di bulan Mei 2017, berupa 28 butir pil ekstasi dan 2,7 gram sabu. Dari seluruh barang bukti ini, ada 4 orang jadi tersangka.
"Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari 4 orang tersangka," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, usai acara pemusnahan barbut, Rabu (17/5/2017).
Dikatakan Guntur tersangka yang diamankan ini diwilayah Pekanbaru, yakni AS (27) disita sebanyak 18 butir pil ekstasi warna coklat ditangkap samping SPBU Jalan Riau.
Sementara dalam waktu bersamaan 10 butir pil ekstasi warna biru disita dari tangan RP (28) yang diamankan di dalam KTv C7, Jalan Cempaka.
"Namun barang bukti sabu disita dari dua tersangka MI (40) dan MF (46), masing masing sebanyak 1,17 gram dan 1,5 gram," sebut Guntur.
Barang bukti itu dimusnahkan dengan masing-masing dilarutkan dalam air yang kemudian diblender, lalu dibuang. Sementara ini barang bukti tetap akan dimusnahkan dalam waktu dekat.
"Jadi setiap barang bukti yang kita amankan dalam waktu singkat langsung dimusnahkan. Tidak menunggu lama untuk menyelesaikan kasus tersebut," pungkas Guntur.
Penulis : Helmi
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :