Bos Barang Bekas Duri Cabuli Gadis Belia di Kos-kosan
Kamis, 11 Mei 2017 - 11:07:22 WIB
PEKANBARU - Seorang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, sebut saja namanya Anggrek (16) ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau di Simpang Geroga, Kelurahan Duri Barat, Kebupaten Bengkalis, Rabu (10/5/2017) pukul 13.00 Wib.
Pelaku Suryana (48) warga Desa Balai Makam, Kecatan Mandau, tega mencabuli gadis belia ini sebanyak 2 kali di Jalan Siak, Desa Simpang Padang.
"Benar, pelaku ini merupakan bos penjual barang bekas di daerah Duri," ungkap Kapolres Bengkalis, Polda Riau, AKBP Hadi Wicaksono, SIK, kepada halloriau.com, Kamis (11/5/2017).
Bermodal dengan nomor telpon pelaku, polisi berpura ingin menjual barang bekas kepadanya. Berharap mendapatkan untung besar, pelaku menyetujui ingin membeli barang bekas itu.
Namun, setelah disepakati bersama jumpa di Simpang Garoga pelaku langsung diringkus ke Polsek Mandau. Dari hasil keterangan pelaku, mengakui perbuatannya mencabuli Anggrek sebanyak 2 kali di Jalan Siak.
"Kejadian itu terjadi Sabtu (6/5/2017) lalu, pelaku melakukannya ditempat kos korban. Aksinya itu diketahui oleh tetangganya dan langsung melaporkan kepada orang tua korban," sebut Hadi.
Dari keterangan korban usai diinterogasi, mengakui bahwa pelaku pelaku mencabulinya sebanyak dua kali didalam kost. Usai dilakukan visum oleh pihak keluar, didapatkan alat bukti yang menguatkan.
"Kini pelaku sudah kita amankan ke Polsek Mandau guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas Hadi.
Penulis : Helmi
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :