Kajati Riau Dukung Permintaan Kapolda Hukum Mati Bandar Narkoba
Kamis, 27 April 2017 - 21:55:43 WIB
PEKANBARU - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Uung Abdul Syakur mendukung semaksimal mungkin permintaan Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara dalam menghukum mati atas tersangka Eri alias EJ kepemilikan 40 kilogram sabu serta 160 ribu butir pil ekstasi.
"Kita akan mendukung penuh segala keputusan pihak kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkoba diwilayah Riau," kata Uung kepadahalloriau.com, Kamis (27/4/2017).
Sejauh ini, Uung mengatakan akan melakukan upaya memenuhi permintaan Kapolda Riau dalam memberikan hukuman mati kepada tersangka pemilik narkoba yang fantastik. Dirinya merasa senang setelah menerima permintaan Kapolda.
"Tentunya kita tunggu tahap II dari Polda ke Kejati selanjutnya baru proses. Apa yang diinginkan Kapolda akan kita respon dengan baik, sementara ini masih proses penyidikan, yang jelas kami melaksanakan ketentuannya," ucap Uung.
Ucapan Kajati Riau langsung diberikan aspresiasi oleh Kapolda Riau yang mana telah mendapat dukungan penuh. Sehingga tidak menutup kemungkinan pihak kepolisian bekerja sama dengan Kejaksaan serius dalam memberantas peredaran narkoba.
"Mari kita sama-sama mendukung penuh pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Jumlah yang kita musnahkan ini sangat fantastik, tidak tanggung-tanggung total yang ditapsir mencapai Rp 80 miliar. Mari kita dukung Polda Riau," pungkas Uung.
Penulis : Helmi
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :