JPU Kejari Kuansing Tuntut Terdakwa Pencabul Anak hingga Hamil 12 Tahun 6 Bulan
Kamis, 20 April 2017 - 16:28:29 WIB
TELUK KUANTAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Kuantan Singingi, Riau menuntut terdakwa Adi Putra (40) yang diduga melakukan tindakan pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur sampai hamil, dengan tuntutan 12 Tahun 6 Bulan Penjara.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Cabang Rengat, Kamis (20/4/2017). Sidang dipimpin Hakim ketua Agus Akhyudi, SH,MH dengan hakim anggota I Emanuel MP Sirait dan hakim anggota II Petra J Siahaan, dan JPU dihadiri Andrianto dan dihadiri Kasi Pidum Kejari Kuansing Wahyu.
Kejari Kuansing Jufri, SH, MH melalui Kasi Pidum Wahyu dididampingi JPU Kejari Kuansing Andrianto, SH usai persidangan Kamis (20/4/2017) mengatakan, kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur dengan korban anak tiri sampai hamil ini terjadi pada September 2016 lalu dengan tersangka Adi Putra (40) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas dengan TKP desa Sungai Besar Pucuk Rantau.
Dalam persidangan terdakwa mengakui perbuatannya sesuai dengan keterangan korban dan saksi,"dari pengakuan korban dan saksi memang betul dia pelakunya,"ujar Andrianto.
Terdakwa dijerat dengan pasal 76 huruf D junto pasal 81 ayat 1, 23, 1,2,3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :