Januari Hingga Maret, Kejati Tahan 18 Tersangka Korupsi
Kamis, 06 April 2017 - 12:57:35 WIB
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan jajaran telah menahan 18 orang tersangka korupsi dalam kurun waktu Januari hingga Maret tahun 2017. Jumlah itu berasal dari 15 perkara korupsi yang ditangani kejaksaan.
"Kita (Kejati) dan jajaran se- Riau sudah menahan 18 orang tersangka perkara korupsi," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Rabu (5/4/2017).
Dari penanganan kasus korupsi, kejaksaan telah berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar akibat perbuatan tersangka sebesar Rp19,6 miliar. Uang itu sudah dititip di kas penampungan Kejati Riau di Bank Negara Indonesia (BNI).
Sugeng menegaskan, pihaknya akan terus mengoptimalkan penanganan perkara korupsi di Riau. Saat ini sejumlah penyelidikan kasus sedang dilakukan untuk mengetahui adanya tindak korupsi atau pencucian uang.
Untuk Kejati Riau sendiri, beberapa kasus yang menarik perhatian publik sedang ditangani, seperti dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2015-2016 di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau dan proyek pembangunan dua Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Riau.
Kejati Riau sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Bapenda. Dokumen tersebut diverifikasi untuk mengetahui apa saja yang bisa digunakan sebagai acuan penyidikan atau tidak. "Dalam kasus ini, kita sudah memeriksa sejumlah saksi," kata Sugeng.
Sementara, untuk kasus RTH, jaksa penyelidik juga masih melakukan pengumpulan bahan dan alat bukti. Sejak kasus RTH ditangani Februari lalu, jaksa penyelidik juga sudah memanggil sejumlah saksi.
Keterangan yang didapat terus didalami untuk mengetahui siapa yang dinilai paling bertanggung jawab atas kasus itu. "Kita masih lakukan pendalaman. Kita mengendus ada ketidaksesuaian proses pembangunannya (RTH)," tegas Sugeng.
Satu RTH terletak di Jalan Jenderal Sudirman, persinya di depan Kantor Walikota Pekanbaru. Sementara satu RTH lainnya di persimpangan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Riau, persinya di depan rumah dinas Walikota Pekanbaru.
Satu di antara RTH tersebut terdapat tugu simbol anti korupsi dengan nama Tugu Integritas yang diresmikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo, akhir tahun 2016 lalu. Tugu ini sebagai simbol perlawanan terhadap korupsi.
Pembangunan kedua RTH dialokasikan dengan anggaran sekitar Rp14 miliar. Sampai saat ini, RTH itu masih berstatus masa pemeliharaan sebelum diserahterimakan kepada Pemerintah Provinsi Riau.
Penulis : Linda Novia
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :