www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Dukung Gebyar BBI/BBWI, Menhub Beri Bantuan 'By The Service' ke Pemprov Riau
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pecat Karyawan Tanpa Sebab, PT Elnusa Petrofin Diduga Kangkangi UU Ketenagakerjaan
Senin, 27 Maret 2017 - 20:06:47 WIB

PEKANBARU - Perusahaan PT. Elnusa Petrofin yang bergerak di bidang Migas terkemuka di Pekanbaru, dituntut salah seorang mantan karyawan kontrak Dedi Chandra (57), warga Kecamatan Rumbai Pesisir. Dedi merupakan salah seorang korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelah pihak tanpa sebab yang jelas.

Selain itu Dedi juga mengambil langkah tegas jalur hukum sampai Pengadilan Negeri, agar menuntut keadilan dan hak-hak sebagai pegawai kontrak perusahaan tersebut selama masa bakti kerja 9 tahun lamanya.

Menurut Dedi, dirinya mendapatkan surat PHK oleh PT. Elnusa Petrofin terhitung mulai tanggal 30 Juni 2016 silam. Dikarenakan nilai hasil Assessment yang kurang baik.

"Selama saya berkerja 9 tahun, tidak pernah mendapatkan teguran atau surat peringatan dari pimpinan. Tiba-tiba kok dipecat langsung tanpa sebab akibat," kata Dedi didampingi Kuasa Hukum DT Nouvendi SK, S.H, kepada halloriau.com ketika ditemui, Senin (27/3/2017).

Hasil yang didapat Dedi dibayar oleh PT. Elnusa Petrofin sebesar Rp 13 juta. Nilai ini jauh dari harapan sebagai seorang pegawai kontrak yang bekerja selama 9 tahun dan juga melenceng dari penghitungan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.

"Kalau tidak sesuai yang diberikan perusahaan kepada saya, berarti PT. Elnusa Petrofin, kangkangin UU Ketenagakerjaan, Pekanbaru donk. Justru dalam UU itu dibunyikan lebih dari 3 tahun kerja PKWT sudah masuk karyawan tetap. Buktinya saya masih juga status karyawan kontrak setiap tahunnya," kesal Dedi.

Selain itu, korban PHK tanpa pesangon ini juga dialami oleh karyawan kontrak lainnya di PT. Elnusa Petrofin. Tapi sudah banyak yang mengalami hal serupa. 

"Bukan saya saja yang mengalami hal serupa, banyak juga yang lain di-PHK, mungkin yang lain menyusul untuk menggugat PT. Elnusa Petrofin yang telah menyimpang jauh dari perjanjian kontrak kerja," kata Dedi.

Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukumnya, DT Nouvendi SK, S.H, bahwa kliennya selama bekerja 9 tahun, hanya mendapatkan Rp 13 juta setelah dikeluarkannya surat PHK oleh perusahaan. Namun nyatanya jika dihitung nilai selama bekerja bisa melebihi yang diberikan perusahaan kepadanya.

"Kalau diukur dari UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan jelas telah melanggar. Terbukti, upah yang diterima klien saya sebesar Rp 13 juta tidak sebanding dengan masa kerjanya selama 9 tahun," ucap Nouvendi. 

Nouvendi sangat menyayangkan terhadap kinerja PT. Elnusa Petrofin yang terkesan mempermainkan hak karyawan kontraknya. Tidak hanya seorang, bahkan dengarnya ada beberapa orang yang mengalami nasib serupa. 

"Keputusan perusaahan PHK tanpa uang pesangon, uang penghargaan kerja dan hak lainnya, dinilai tidak wajar," tegas Nouvendi.

Ditambahkan Nouvendi, sistem perjanjian kerja yang dilakukan perusahaan memakai sistem kontrak setiap tahunnya. Namun setelah lebih dari 3 tahun, perusahaan justru masih memakai sistem karyawan kontrak. Tidak menjadikan karyawan jadi permanen.

"Kita minta PT. Elnusa Petrofin lebih bertanggung jawab terhadap karyawan kontraknya dan bertindak sportif. Jika tidak kami tetap akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri," imbuh Nouvendi.

Saat ini, Dedi Chandra dan kuasa hukumnya telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam waktu dekat jadwal sidang pertama akan digelar.

Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah
   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto bersama Menhub RI.(foto: sri/halloriau.com)Dukung Gebyar BBI/BBWI, Menhub Beri Bantuan 'By The Service' ke Pemprov Riau
Salah satu baliho sosialisasi Abdul Wahid sebagai bakal calon gubernur Riau (foto:rinai/halloriau) Lebih Baik Kembali ke DPR RI Daripada Jadi Wakil, PKB Pastikan Abdul Wahid Bacalon Gubri
Pj Gubri, SF Hariyanto dijadwalkan buka MTQ Tingkat Provinsi di Dumai (foto/int)Lusa, Pj Gubernur Riau Buka MTQ ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai
Bupati Afrizal Sintong melepas rombongan Kafilah Rohil untuk mengikuti MTQ ke-XLll Tingkat Provinsi Riau di Dumai (foto/afrizal)Lepas Kafilah Rohil Ikuti MTQ Riau di Dumai, Bupati Harap Juara Umum Lagi
Seleksi ulang pimpinan BRK Syariah sepi peminat (foto/Yuni)Hanya 3 Peserta, Seleksi Ulang Pimpinan BRK Syariah Sepi Peminat
  Macet di Jalan Sudirman Pekanbaru.(foto: sri/halloriau.com)Pengendara di Pekanbaru Keluhkan Pak Ogah, Sembarangan Beri Jalan untuk yang Beri Uang
Irvan Herman saat bersama Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (foto/ist)Irvan Herman Masuk Kandidat Potensial Calon Walikota Pekanbaru, Komunikasi Politik Mulai Dijalankan
Pj Gubri SF Hariyanto meminta dukungan dari Menhub RI, Budi Karya Sumadi (foto/int)Pj Gubri Minta Dukungan Menhub dalam Gebyar BBI/BBWI 2024
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Boby Rachmat (foto/Yuni)Berimbas ke Karyawan, Disnakertrans Riau Turunkan Tim Pengawas ke PT TBS
Bus Sembodo ringsek tabrakan dengan truk di Sijunjung, Sumbar (foto/int)Gagal Nyalip, Bus Sembodo Tabrak Truk di Sijunjung Sumbar, Begini Kondisi Sopir
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved