Polda Riau Ciduk Bandar Asal Jakarta di Pelalawan, 1 Kg Sabu dan 8.000 Ekstasi Disita
Jumat, 24 Maret 2017 - 17:07:45 WIB
PEKANBARU - Sebanyak 1 kilogram sabu dan 8.000 butir pil ekstasi dan uang tunai Rp 3 juta, berhasil disita oleh Tim Reserse Narkoba Polda Riau, dari tangan 4 orang diduga bandar narkoba. Para tersangka ditangkap di Jalan Lintas Timur Sumatera, Desa Sekijang, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Jumat (24/3/2017) pukul 01.30 Wib.
Tersangka yang diamankan polisi itu yakni Andi (27), Elsa (22) dan Fitri (24) yang merupakan warga Jakarta dan seorang tersangka inisial Dani (23) warga Banten,
"Mereka ini asli warga di luar Kota Pekanbaru. Melakukan transaksi di daerah Pekanbaru," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada halloriau.com, Jumat (24/3/2017).
Dari informasi, sebelum ditangkap, keempat tersangka ini sudah melakukan transaksi narkoba di Hotel Menara Resty, Jalan Sisingamangaraja, Kamis (23/3/2017) malam. Besoknya, tersangka bertolak dengan tujuan Jakarta dengan mengendarai sebuah mobil.
"Setelah mendapatkan lokasi keberadaan mereka, kita langsung melakukan pengejaran dan didapat di wilayah Jalan Lintas Timur, Desa Sekijang, Kabupaten Pelalawan. Dari dalam mobil ditemukan 1.000 gram sabu (1 Kg) yang dibungkus plastik hitam dan 8.000 butir pil ekstasi," terang Guntur.
Dari pengakuannya, tersangka hendak melakukan perjalanan menuju Jakarta bersama barang bukti yang diamankan polisi. Kini tersangka diamankan ke Mapolda Riau guna penyelidikan lebih lanjut.
"Kita tidak henti-hentinya terus melakukan pengungkapan barang haram tersebut. Tidak peduli tua muda bahkan anak di bawah umur sekalipun, tetap diproses hukum. Kini kasusnya masih didalami," pungkas Guntur.
Penulis : Helmi
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :