Tipu 8 Orang Peminat Lowongan PNS, Pegawai Swasta di Inhu Kantongi Rp 115 Juta
Kamis, 23 Maret 2017 - 17:16:44 WIB
PEKANBARU - Reza Ari (29) seorang pegawai swasta, warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Inhu, ditangkap polisi usai diduga menipu korbannya sebanyak 8 orang, Selasa (21/3/2017).
Masing-masing korban dipungut Rp 15 juta oleh pelaku dengan janji diloloskan jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Sumber Daya Manusia Indonesia (BSDMI).
"Saat ini pelaku sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Inhu. Guna proses pemeriksaan," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada halloriau.com, Kamis (23/3/2017).
Dari keterangan beberapa korbannya, pelaku sempat melakukan perjanjian akan memasukkan menjadi PNS, tentunya setelah memberikan sejumlah uang Rp 15 juta kepadanya. Aksi diduga penipuan ini sudah berlangsung 6 tahun silam.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap palaku, akhirnya polisi menemukan alat bukti kuat yang mengarah kepada penipuan yang dilakukannya berupa 3 kwitansi penyerahan uang kepada pelaku.
"Meski sudah diamankan, pelaku menolak untuk diperiksa. Dia masih menunggu tim pengacaranya untuk mendampingi saat dilakukan pemeriksaan tehadap dirinya," kata Guntur.
Sejauh ini, sudah 8 orang yang menjadi korban penipuan yang dilakukan pelaku, dengan total uang yang telah diterimanya mencapai Rp 115 juta. Terbukti dari laporan korbannya berikut kwuitansi yang didapat polisi.
"Pelaku kini ditahan selama 20 hari, sejak dimulai dari 22 Maret sampai 10 April 2017 di Rutan Polres Inhu. Sampai menunggu tim pengacara mendampinginya saat diperiksa," pungkas Guntur.
Penulis : Helmi
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :