Tuntut Pembebasan Awi Tongseng, 4 LSM Riau Heran Pelaku Pemalsuan Akte YPW Malah Tidak Dipenjara
Jumat, 24 Februari 2017 - 16:55:28 WIB
PEKANBARU - Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi 4 Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional (LSM) Provinsi Riau, menyerbu Makopolda Riau, Jalan Sudirman, Jumat (24/2/2017) pukul 15.30 Wib. Massa menuntut Polda Riau membebaskan Rajadi alias Awi Tongseng.
Dalam aksinya, para demonstrasi, menyerukan "Bebaskan segera Awi Tongseng dari tuntutannya".
Awi yang merupakan Wakil Ketua I Yayasan Perguruan Wahidin (YPW) Bagansiapiapi, ditangkap pada tahun 2014 dengan tuduhan tindak pidana penggelapan dalam jabatan YPW Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil.
"Dalam putusan sidang di Rohil, yang bersangkutan sudah dinyatakan tidak bersalah. Kenapa dia masih ditahan lagi oleh pihak kepolisian," ungkap Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau, Dwiki Zulkarnain kepada halloriau.com, Jumat (24/2/2017).
Lanjut Dwiki mengatakan, Awi Tongseng merupakan tokoh pendidikan yang terkena di wilayahnya, dimana dia diduga dijadikan objek untuk menutupi kasus seseorang yang telah melakukan pemalsuan data akte yayasan tersebut.
"Sebenarnya Awi ini tidak bersalah, kenapa ditahan. Sementara ada seseorang pelaku yang terbukti memalsukan data akte Yayasan, jadi intinya pelaku itu mempermasalahkan Awi sebagai penggelapan jabatan di Yayasan," sebut Dwiki.
Kata Asanto, selaku Sekretaris YPW, Awi harus dapat dibebaskan sesegera mungkin, karena terbukti tidak bersalah dalam kasus penggelapan jabatan.
"Kita menuntut keadilan di sini, sementara dugaan kasus penggelapan jabatan ini sebenarnya tidak terdapat kerugian di tubuh struktur YPW. Anak yayasan sudah lama menunggu kedatangannya kembali untuk memimpin di perguruan," ulasnya.
Sementara perwakilan dari pihak Polda Riau yang menyambut kedatangan para demonstran, mengatakan akan melakukan proses penyelidikan mendalam. Namun akan dilakukan praperadilan.
"Jika beliau tidak terbukti bersalah dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan dibebaskan dengan cara melalui jalur hukum praperadilan," singkatnya.
Para demonstrasi langsung membubarkan diri dengan tertib setelah mendengarkan hasil keputusan yang disampaikan perwakilan Polda Riau.
Penulis: Helmi
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :