Buruh di PT. ESM Tertangkap Tangan Gelapkan Barang Perusahaan
Selasa, 14 Februari 2017 - 13:35:12 WIB
PEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan berhasil meringkus pelaku pencurian barang milik perusahaan PT Enegri Sejahtera Mas (PT. ESM) Jalan, Kelurahan Lubuk Gang, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai. Total kerugian capai Rp 41 juta.
Pelaku Andika Leksamana (28) adalah warga Jalan Bintan Gang Ampera, Kecamatan Sukajadi, Kota Dumai. Pekerjaannya sehari-hari berupa buruh harian lepas.
"Pelaku tangkap tangan oleh security mengambil barang perusahaan yang disembunyikan dalam jok motor," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada halloriau.com, Selasa (14/2/2017).
Peristiwa ini bermula ketika pelaku yang sedang bekerja memperbaiki pipa Instrument Air perusahaan PT. ESM. Namun setelah melakukannya sisa barang tersebut tidak dikembalikan lagi oleh pelaku, namun malah diambil.
Selanjutnya, security yang melihat gerak gerik pelaku langsung memeriksanya. Alhasil pelaku yang gugup saat diperiksa ditemukan barang bukti Swagelok Push - In Fittings jenis (Male Conecctor 3/8 tube OD, Coupling 1/2 NPT, Male Brandch Tee 3/8 Tube OD di dalam jok motor.
"Kini pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Sungai Sembilang, guna penyelidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian Rp 41 juta," pungkas Guntur.
Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :