KLHK Siapkan Tim, Denda PT MPL Rp16 Triliun segera Dieksekusi
Sabtu, 04 Februari 2017 - 12:03:40 WIB
PEKANBARU - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengeksekusi vonis denda Rp16.224.574.805.000 terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) di Provinsi Riau. Tim eksekutor sudah disiapkan untuk melakukan eksekusi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat. "Paling lama pekan depan, kami ajukan permohonan eksekusi ke pengadilan," ujarnya, di Pekanbaru, Jumat (3/2/17).
Disinggung terkait lambatnya eksekusi, Rasio menyatakan, ada beberapa kendala. Menurutnya, salinan putusan Mahkamah Agung (MA) baru diterima pihaknya pada pekan lalu.
Rasio menyebutkan, eksekusi tersebut merupakan bukti keseriusan KLHK untuk memperjuangkan dan melindungi kawasan hutan.
Seperti diberitakan sebelumnya, MA memvonis PT MPL untuk membayar denda kepada negara senilai Rp16.224.574.805.000 terkait kasus pembalakan liar yang merusak lingkungan. Denda tersebut merupakan denda terbesar yang diberikan MA kepada perusahaan sampai saat ini.
Putusan tanggal 18 Agustus 2016 dengan nomor perkara 460 K/Pdt/2016 ini memenangkan kasasi yang diajukan KLHK sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 79/PDT/2014/PTR, tanggal 28 November 2014 juncto Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 157/Pdt.G/2013/PN Pbr. tanggal 3 Maret 2014.
Berdasarkan salinan putusan, disebutkan bahwa pihak tergugat, PT MPL terbukti melakukan penebangan hutan di luar lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Selain itu juga menebang hutan di dalam lokasi IUPHHK-HT dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah perbuatan melanggar hukum.
"Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia secara langsung dan seketika kepada Penggugat sejumlah Rp16.224.574.805.000,00," bunyi putusan tersebut.
Adapun rinciannya, yakni kerugian akibat perusakan lingkungan hidup dalam areal IUPHHK-HT seluas lebih kurang 5.590 hektare senilai Rp12.167.725.050. Kemudian, kerugian akibat perusakan lingkungan hidup dalam areal IUPHHK-HT seluas lebih kurang 1.873 hektare senilai Rp4.076.849.755.000.
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono saat itu menjelaskan denda belasan triliun rupiah dari PT MPL akan digunakan untuk biaya pemulihan lahan. "Jadi Rp16,2 triliun itu untuk biaya pemulihan lingkungan dan biaya kerugian negara yang terjadi akibat pembalakan," katanya.
Direktur PT MPL, Ahmad Kurniawan menyatakan pihaknya sedih atas putusan itu. Ia menyatakan PT MPL tidak akan sanggup membayar denda tersebut. "Kalau ditanya perasaan saya terhadap putusan itu, saya sangat sedih. Aset perusahaan saja tidak sampai Rp1 triliun," kata Ahmad.
Penulis : Linda Novia
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :