Ketua MK Dukung KPK Usut Kasus Patrialis Akbar
Kamis, 26 Januari 2017 - 12:22:05 WIB
JAKARTA (halloriau) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan akan membuka pintu selebar-lebarnya kepada KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) hakim konstitusi Patrialis Akbar. Arief menegaskan apa yang dilakukan Patrialis adalah perbuatan pribadi.
"Itu persoalan pribadi, bukan lembaga," kata Arief, Kamis (26/1/2017).
Menurutnya, tiap-tiap hakim konstitusi memiliki independensi masing-masing. Dia menjelaskan bahwa antar hakim konstitusi tidak bisa saling mengintervensi.
"Saya persilakan dan mendukung KPK melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini, termasuk di MK," cetus Arief.
Arief menjamin bahwa secara kelembagaan, MK bersih dari tindakan koruptif. Apa yang dilakukan Patrialis memukul dirinya dan seluruh hakim konstitusi.
"Saya sangat menyayangkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan tentang OTT itu. Agus juga mengamini bahwa pihak yang ditangkap merupakan Patrialis Akbar. Selain itu, Agus juga menyebut ada beberapa pihak lain yang turut ditangkap.
Namun sampai saat ini KPK belum menyampaikan penangkapan Patrialis terkait kasus apa. Dalam waktu dekat, KPK akan segera menyampaikan pernyataan resmi terkait OTT itu.
Harta Kekayaan Rp14,9 M
Sementara itu, Patrialis terakhir kali melaporkan harta kekayaanya sebesar Rp 14.932.622.023.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs KPK yang diakses pada Kamis (26/1/2017), Patrialis terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 6 November 2013. Saat melapor, Patrialis menjabat sebagai hakim konstitusi/Komisaris Utama PT Bukit Asam.
Harta senilai Rp 14,9 miliar itu terdiri dari harta bergerak untuk alat transportasi dan mesin lainnnya Rp 1.167.000.000. Patrialis memiliki peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, dan usaha lainnya senilai senilai Rp 65.000.000. Logam mulia Rp 35.000.000, dan giro dan kas setara lainnya sebesar Rp 2.234.275.739.
Selain itu, Patrialis memiliki harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan sebesar Rp 13.766.346.294. Sehingga total harta tersebut berjumlah Rp 17.232.622.033. Namun, Patrialis memiliki hutang dalam bentuk pinjaman barang sebesar Rp 2.300.000.000. Jadim total harta patrialis sebesar Rp 14.932.622.023.
Sementara itu, harta kekayaan Patrialis yang dilaporkan pada 29 Februari 2012 sebesar Rp 10.483.498.415.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengonfirmasi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Penangkapan itu dilakukan di Jakarta.
"Benar, informasi sudah kami terima terkait adanya OTT yang dilakukan KPK di Jakarta," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2017).
Agus menyebut ada sejumlah pihak lain yang juga ditangkap. Agus menyebut para pihak itu saat ini sudah diamankan.
"Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini. Terkait dengan lembaga penegak hukum," ujar Agus seperti dilansir detik.com.
"Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada hari ini," imbuhnya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :