Polsek Payung Sekaki Musnahan Pil Ekstasi asal Malaysia Bukti 2 Tersangka Narkoba
Selasa, 24 Januari 2017 - 15:28:04 WIB
PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Payung Sekaki, Pekanbaru, lakukan pemusnahan barang bukti Narkoba atas dua tersangka Ibra (23) dan Ghery (23), yang diamankan di Jalan Air Dingin dan MP Club.
"Barang bukti yang kita musnahkan sebanyak 10 butir pil ekstasi. Dua butir disisihkan sabagai alat bukti dalam persidangan nanti," ungkap Kapolsek Payung Sekaki, AKP Benni Syaf didampingi Kanit Reskrim, Iptu Noki Loviko, SH, kepada halloriau.com, usai ekspos, Selasa (24/1/2017) siang.
Dijelaskan Benni, tersangka yang berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda merupakan hasil dari pengembangan polisi di lapangan. Dari hasil penyelidikan, diduga barang bukti sebanyak 10 butir pil ekstasi merk Euro Poundsterling berasal dari Malaysia.
"Barang bukti yang kita amankan dari dua orang tersangka ini sebanyak 10 butir ekstasi asal Malaysia. Namun bukti tersebut jarang kita temukan di lapangan," kata Benni.
Untuk kedua tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Sejauh ini, kita masih melakukan pengembangan terhadap jaringan bandar narkoba yang berada di luar sana," singkat Benni.
Dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut, ikut melibatkan pihak perwakilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru. Dari pantauan dilapangan, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara direndam dalam blender yang berisikan air.
Penulis : Helmi
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :