Polsek Tapung Ciduk 3 Wanita dan 1 Pria saat Lakukan Transaksi Narkoba
Jumat, 20 Januari 2017 - 13:49:30 WIB
PEKANBARU - Edarkan sabu, 4 tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung di Areal Chevron Yard 05 Dusun Kota Batak, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kamis (19/1/2017) sore.
Tersangka yang diamankan terdiri dari tiga wanita, Sawitri (26), Lita (23) dan Dela Kartika (19) yang semuanya merupakan warga Kota Batak, Desa Pantai Cermin. Sementara seorang pria, Ramadhan Siregar (39), warga Desa Indra Puri Kecamatan Tapung.
Kapolres Kampar, AKBP Edi Sumardi Priadinata saat dikonfirmasi halloriau.com, Jumat (20/1/2017), membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskannya, kejadian berawal dari informasi warga.
"Tersangka kita amankan saat berada dirumah Sawitri yang akan melakukan transaksi narkoba. Tiga wanita dan satu pria," ujar Edi.
Menindak lanjuti informasi tersebut, polisi langsung lakukan penyelidikan dan penangkapan di wilayah areal Chevron Yard 05 Kota Batak Desa Pantai Cermin. Kemudian polisi menemukan empat tersangka sedang berada di depan rumah Sawitri.
Saat dilakukan penggrebekan, tersangka sempat membuang bungkusan plastik hitam ke tanah. Namun, aksinya diketahui oleh polisi, kemudian dilakukan pencarian dan ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkoba jenis sabu dari berbagai ukuran dan 1 buah bong sebagai alat hisap.
Dari hasil keterangan tersangka, barang haram tersebut miliknya, yang akan dijual kembali di wilayah Pantai Cermin. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Tapung, guna pengusutan dan perkembangan lebih lanjut.
"Saat ini, kita tengah meningkatkan pengawasan peredaran jaringan narkoba di wilayah Kampar. Agar warga terhindar dari penyalahgunaan narkoba," pungkas Edi.
Penulis : Helmi
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :