Polisi Kampar Tangkap Pengedar Sabu Bersama Barang Bukti 36 Paket Sabu
Jumat, 20 Januari 2017 - 11:52:58 WIB
PEKANBARU - Tim Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan 1 tersangka pengedar sabu Jumat (201/1/2017) dini hari, pukul 02.45 Wib. Tak berselang lama, pada pukul 03.00 wib, tim juga amankan 3 orang lainnya di tempat berbeda.
Yang pertama diamankan adalah Mardianto (40) warga Jalan Guru Mahmud Taman baru, Teluk petai, Kecamatan Siak Hulu.
Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan sebanyak 36 paket sabu, dan 1 set alat penghisap sabu dan 2 lembar plastik bening pembungkus sabu.
"Hari ini, kita langsung ringkus 4 orang tersangka pengedar sabu. Tentunya di wilayah berbeda, namun masih satu Kecamatan," ungkap Kapolres Kampar, AKBP Edi Sumardi Priadinata, kepada halloriau.com, Jumat (20/1/2017).
Lebih lanjut, Edi menjelaskan penangkapan tersangka Mardianto sesuai dengan informasi yang didapatkan pihaknya melalui hasil penyelidikan di lapangan. Polisi langsung lakukan penagkapan terhadapa tersangka yang telah diketahui keberadaannya.
Operasi penangkapan tersangka, langsung dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Siak Hulu Ipda Novris Simanjuntak. Polisi bergerak menuju Desa Pangkalan Serik, Kecamatan Siak Hulu dimana rumah tersangka sendiri.
Saat digerebek, tersangka lagi berada di rumah, dari hasil penagkapan polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 36 paket narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kamar tersangka.
"Kini tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Siak Hulu, guna penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui barang tersebut miliknya," pungkas Edi.
Penulis : Helmi
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :