Tersangka Rekening Gendut Disdik Rohil Mangkir dari Panggilan Jaksa
Rabu, 18 Januari 2017 - 12:23:20 WIB
PEKANBARU - Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mangkir dari panggilan jaksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Mereka tidak datang tanpa alasan.
"Hari ini dijadwalkan pemanggilan dua orang tersangka Korupsi di Rohil, namun keduanya tidak datang," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Selasa (17/1).
Sugeng mengatakan akan mengagendakan kembali pemanggilan kedua tersangka tersebut. Mereka akan dimintai keterangan dengan status tersangka. "Namanya nanti saja, kalau sudah datang," kata Sugeng.
Dugaan tindakan pidana korupsi ini terjadi atas pengelolaan anggaran tahun 2010 hingga 2014 di Disdik Rohil. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, tindakan tersangka menyebabkan kerugian negara Rp1,9 miliar.
"Jumlah kerugian ditemukan berdasarkan bukti-bukti yang telah diperiksa dan diperoleh secara sah oleh penyidik. Jumlahnya lebih kurang sebesar Rp1,9 miliar," tutur Sugeng.
Terungkapnya keberadaan rekening gendut ini, bermula dari hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari penelusuran itu, terungkap ada beberapa transaksi dalam jumlah besar yang dilakukan oleh oknum tenaga honorer.
Penemuan rekening gendut itu akhirnya disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya, penanganan kasus dilimpahkan ke Kejati Riau.
Penulis : Linda Novia
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :