RANGSANG PESISIR - Dua pemuda berinisial WS dan IL warga Desa Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti, terancam 7 Tahun penjara karena melakukan tindakan pencurian mesin air sesuai pasal 363 KUHP. Mereka ditangkap Tim Opsnal Polsek Rangsang Barat setelah menerima laporan dari korban.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk melalui Paur Humas Polres Kepulauan Meranti, Iptu Djonni Rekmanora dalam siaran persnya kepada wartawan, Minggu (15/1/2017) mengungkapkan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa 10 Januari 2017 lalu, namun baru dilaporkan korban Adi Pramono ke Mapolsek Rangsang Barat pada Sabtu 14 Januari 2017.
"Sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/01/1/2017/RES MERANTI/SEK RANGSANG BARAT, tempat kejadian di Jalan Parit Gantung RT 002/RW 003 Desa Bina Sempian, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti," ungkap Iptu Djonni.
Dia menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada Selasa 10 Januari 2017 sekira pukul 06.00 wib, korban baru bangun dari tidur dan pergi ke belakang rumah menghidupkan mesin air untuk mandi, ternyata airnya tidak keluar. Saat mengecek mesin air yang berada di belakang rumah, ternyata mesin tersebut sudah tidak ada lagi dan raib dari tempatnya.
Setelah itu korban pergi memanggil tetangga dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi tersebut untuk menanyakan apakah melihat mesin air merek Sanyo miliknya, akan tetapi masyarakat sekitar tidak ada yang tahu.
Kemudian pada tanggal 14 Desember 2017 korban menemukan mesin air miliknya berada di rumah Martini yang beralamat di Dusun Parit Besar. Setelah ditanyai korban, mesin tersebut dibeli dari dua pemuda berinisial WS dan IL. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Rangsang Barat.
Selanjutnya, Kapolsek Rangsang Barat Iptu Roemin Putra beserta 3 orang anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek berangkat ke TKP dan mendapat informasi bahwa terlapor telah kabur menggunakan sepeda motor merek Vixion.
Kapolsek beserta anggota kemudian melakukan pengejaran dan penghadangan. Sekira pukul 15.30 wib, 2 orang terduga pelaku yang mencoba kabur berhasil diamankan di Desa Kayu Ara, Kecamatan Rangsang Pesisir.
"Dari keterangan awal tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian mesin air tersebut," ujar Iptu Djonni.
Saat ini 2 orang tersangka telah diamankan bersama barang bukti dua unit mesin air merek Sanyo dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vixion BM 3447 0W, di Mapolsek Rangsang Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Ali Imroen
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :