Terkait Kasus Ilog di Kampar, Polda Riau Panggil Kades Lubuk Gaung
Selasa, 10 Januari 2017 - 13:15:45 WIB
PEKANBARU - Kasus Ilegal Loging 48 kubik kayu yang berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Riau dari 6 truk Colt Diesel di Jalan Lintas Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, 2016 silam terus ditelusuri. Saat ini dua tersangka sudah masuk dalam pemberkasan dan empat orang sopir masih belum ditemukan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi mengatakan saat ini 7 orang saksi telah dimintai keterangan. "Ada 7 orang yang dimintai keterangan, diantaranya Kepala Desa Lubuk Gaung," ungkap Guntur, Selasa (10/1/2017).
Guntur mengatakan dalam kasus Ilegal Loging, dua orang sopir sudah masuk dalam tahap pemberkasan. Somel yang diduga terlibat sudah ada 3, yakni PT. APR, PT. ABR dan satu lagi tidak beroperasi atau tutup. "Termasuk didalamnya Kepala Desa Lubuk Gaung yang dimintai sebagai saksi," ungkapnya.
Dikatakan Guntur, dari pengakuan dua orang sopir, kayu tersebut hendak dibongkar di PT. APR dan PT. ABR. Namun setelah dilakukan pemanggilan dan keterangan dari pihak somel, tidak ada mereka menampung sementara dan dari pembukuannya juga tidak terdaftar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi pihak somel, ternyata tidak ditemukan bukti yang kuat bahwa sopir mengirim kayu kepadanya. Bahkan didaftar pembukuan juga tidak ditemukan adanya penerimaan kayu," jelas Guntur.
Guntur juga menambahkan, melalui keterangan para saksi yang ada, pihaknya akan terus mendalami kasus ilegal loging ini serta mencari keberadaan identitas keempat sopir yang kabur dari kejaran polisi.
"Secepatnya akan kita temukan keempat sopir yang kabur itu dengan memintai keterangan para saksi-saksi dan dua orang sopir yang menjadi tersangka ini," pungkas Guntur.
Penulis : Helmi
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :