Meranti Berdarah, KontraS Rekomendasikan Hakim Hadirkan Mantan Kapolres Meranti di Persidangan
Jumat, 06 Januari 2017 - 20:51:52 WIB
SELATPANJANG - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merekomendasikan agar Majelis Hakim dalam pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tragedi Meranti Berdarah untuk meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Asep Iskandar SIK MM untuk dimintai keterangan terkait keseluruhan proses penangkapan terhadap Almarhum Apriadi Pratama. Pasalnya, hasil pemantauan sidang, KontraS menilai ada unsur kesengajaan yang menyebabkan kematian honorer di Kepulauan Meranti itu paska ditangkap polisi.
Divisi Sipil dan Politik KontraS, Arif Nur Fikri dalam keterangan pers nya di Selatpanjang, jumat (6/1/2016) mengatakan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian di jajaran wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti tidak lepas dari tanggungjawab komando dalam hal ini Kapolres Meranti AKBP Asep Iskandar yang memberikan perintah pengejaran.
Dimana pertanggungjawaban komando ini didasari atas kegagalan untuk menghindarkan atau menekan pelanggaran represif yang dilakukan anak buah, jika mereka mengetahui atau mempunyai informasi yang seharusnya membolehkan mereka menyimpulkan bahwa bawahan melakukan atau akan melakukan pelanggaran.
"Dari investigasi yang KontraS lakukan, kami melihat fakta bahwa ini murni melanggar pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Disini kami juga melihat bahwa penangkapan terhadap almarhum Apriadi bukanlah suatu proses penegakan hukum melainkan balas dendam dimana terdapat 7 luka tembak di bagian tubuh korban dalam rentang waktu yang berbeda selama korban berada dalam penguasaan anggota kepolisian sejak almarhum ditangkap hingga meninggal dunia dan beberapa luka akibat dari penganiayaan berat yang dilakukan anggota," kata Arif.
Selain itu menurut KontraS tindakan perencanaan ini juga terlihat dari beberapa kesaksian yang disampaikan oleh keluarga almarhum Apriadi Prtama dimana pada saat melakukan pengeledahan kediaman Apriadi Pratama dimana pihak keluarga melihat salah seorang terdakwa atas nama DS datang membawa kayu bersama dengan anggota kepolisian yang lainnya untuk menanyakan dan mengeledah rumah kediaman Apriadi Pratama.
"Selain itu, kami (KontraS, red) juga melihat bahwa kasus meninggalnya Apriadi Pratama tidak lepas dari buruknya menajemen koordinasi yang berampak pada ketidakprofesionalan anggota-anggota di bawah wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Hal ini terlihat bahwa tidak ada berita acara penyerahan tersangka (terkait dengan kondisi korban saat akan diserahkan baik oleh anggota Polsek Merbau, kepada Polsek Tebing Tinggi, dan ke Polres Kepulauan Meranti) mengingat bahwa proses penangkapan dan pengejaran terhadap Apriadi Pratama melibatkan beberapa polsek yang berada di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Sehingga, terlihat dalam eksepsi ke 3 orang terdakwa dalam kasus meninggalnya Apriadi Pratama terkesan saling lempar tanggungjawab diantara para anggota yang berada dibawah wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti," pungkasnya.
Penulis : Ali Imroen
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :