CATAT!! Dua Hari Lagi Biaya STNK Kendaraan Naik 3 Kali Lipat
Rabu, 04 Januari 2017 - 16:28:44 WIB
PEKANBARU - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) rencananya akan menaikkan biaya pengurusan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) per tanggal 6 Januari 2017. Sesuai dengan PP No 10 Tahun 2010 dan PP No 60 Tahun 2016. Kenaikannya hingga 275 persen hampir tiga kali lipat dari sebelumnya, Rabu (4/1/2016).
"Kenaikan biaya pengurusan STNK ini mencakup seluruh indonesia (Nasional), pertanggal 6 Januari mendatang," ungkap Kasi STNK Kompol Zulanda kepada halloriau.com, Rabu (4/1/2016).
Sebelumnya lanjut Zulanda, memberikan contoh kenaikan biaya STNK, kendaraan roda 4 atau lebih maupun lama dan baru hanya Rp 100 ribu, tetapi sekarang naik menjadi Rp 375 ribu. Kenaikan ini mencapai tiga kali lipat atau 275 persen. Selain itu, polisi juga secara resmi menarik biaya penerbitan nomor plat pilihan (Khusus,red).
"Itu lah gambarannya tarif biaya kenaikan STNK, namun kita juga akan menarik biaya resmi kendaraan plat nomor spesial yang bisa mencapai puluhan juta. Itu tertuang dalam PP No 60 tahun 2016," ucap Zulanda.
Ditambahkan Zulanda, mengenai biaya pembuatan SIM C,A dan B masih sama, tidak mengalami kenaikan atau tetap dari biaya sebelumnya.
Perbandingan biaya berdasarkan PP 10 tahun 2010 dan PP 60 tahun 2016
1. Penerbitan STNK Roda 2 dan 3 50.000 100.000
2. Penerbitan STNK Roda 4 atau lebih 75.000 200.000
3. Perpanjangan STNK roda 2 dan 3 (5 th sekali) - 100.000
4. Perpanjangan STNK roda 4 atau lebih (5 th sekali) - 200.000
5. Pengesahan STNK roda 2 atau 3 (per tahun) Gratis 25.000
6. Pengesahan STNK roda 4 atau lebih (per tahun) Gratis 50.000
7. Penerbitan STCK roda 2 atau 3 (per penerbitan) 25.000 25.000
8. Penerbitan STCK roda 4 atau lebih (per penerbitan) 25.000 50.000
9. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor roda 2 atau 3 30.000 60.000
10. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor roda 4/lebih 50.000 100.000
11. Penerbitan BPKB kendaraan roda 2 atau 3 (baru) 80.000 225.000
12. Penerbitan BPKB kendaraan roda 2 atau 3 (ganti pemilik) 80.000 225.000
13. Penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih (baru) 100.000 375.000
14. Penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih (ganti pemilik) 100.000 375.000
15. Nomor Kendaraan Pilihan 1 angka tanpa hurus di belakang - 20.000.000
16. Nomor Kendaraan Pilihan 1 angka ada hurus di belakang - 15.000.000
17. Nomor Kendaraan Pilihan 2 angka tanpa hurus di belakang - 15.000.000
18. Nomor Kendaraan Pilihan 2 angka ada hurus di belakang - 10.000.000
19. Nomor Kendaraan Pilihan 3 angka tanpa hurus di belakang - 10.000.000
20. Nomor Kendaraan Pilihan 3 angka ada hurus di belakang - 7.500.000
21 Nomor Kendaraan Pilihan 4 angka tanpa hurus di belakang - 7.500.000
22. Nomor Kendaraan Pilihan 4 angka ada hurus di belakang - 5.000.000
23. Penerbitan SKCK 10.000 30.000
Penulis : Helmi
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Dukung Gebyar BBI/BBWI, Menhub Beri Bantuan 'By The Service' ke Pemprov Riau Lebih Baik Kembali ke DPR RI Daripada Jadi Wakil, PKB Pastikan Abdul Wahid Bacalon Gubri Lusa, Pj Gubernur Riau Buka MTQ ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai Lepas Kafilah Rohil Ikuti MTQ Riau di Dumai, Bupati Harap Juara Umum Lagi Hanya 3 Peserta, Seleksi Ulang Pimpinan BRK Syariah Sepi Peminat
|
|
Pengendara di Pekanbaru Keluhkan Pak Ogah, Sembarangan Beri Jalan untuk yang Beri Uang Irvan Herman Masuk Kandidat Potensial Calon Walikota Pekanbaru, Komunikasi Politik Mulai Dijalankan Pj Gubri Minta Dukungan Menhub dalam Gebyar BBI/BBWI 2024 Berimbas ke Karyawan, Disnakertrans Riau Turunkan Tim Pengawas ke PT TBS Gagal Nyalip, Bus Sembodo Tabrak Truk di Sijunjung Sumbar, Begini Kondisi Sopir
|
Komentar Anda :