Kontras Desak Pelaku Kasus Meranti Berdarah Dihukum Maksimal
Rabu, 28 Desember 2016 - 14:50:50 WIB
SELATPANJANG - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis untuk memproses hukum secara cermat dan maksimal.
Dalam siaran pers nya, Kordinator KontraS, Hariz Azhar mendesak agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis sebagai benteng terakhir proses penegakan hukum agar cermat dan maksimal dalam menggali lebih jauh terkait dengan peran dan motif dari masing - masing terdakwa serta unsur perencanaan yang dilakukan para pelaku, mengingat berdasarkan hasil temuan KontraS di lapangan, tindakan penyiksaan terhadap korban dilakukan di beberapa lokasi. Seperti di lokasi penangkapan dan saat interogasi di Polres Meranti sehingga penting untuk diselidiki lebih mendalam atas adanya dugaan keterlibatan pelaku - pelaku lainnya.
"Kami mendapatkan informasi bahwa sidang perdana kasus kematian Afriadi Pratama warga Selatpanjang yang tewas akibat penyiksaan oleh anggota Polres Meranti akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis pada hari Kamis 29 Desember mendatang. Dalam persidangan perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan agenda dakwaan atas tindakan anggota Polres Meranti yang selanjutnya disebut pelaku telah mengakibatkan korban tewas di perjalanan menuju RSUD Meranti setelah menjalani interogasi oleh para pelaku. Untuk itu kami meminta hakim untuk lebih cermat dalam hal ini," katanya.
Selanjutnya KontraS meminta jaksa penuntut umum agar mendakwa dan menuntut ke 6 orang terdakwa dengan ancaman pidana maksimal.
"Kami juga mendesak agar JPU juga dapat mengakomodir dampak psikologis dan ekonomi keluarga korban dengan menyertakan permohonan restitusi dalam proses penuntutan di persidangan, mengingat korban adalah tulang punggung keluarga. Dan mendesak Polda Riau untuk segera melakukan proses hukum terhadap para pelaku yang diduga melakukan penembakan terhadap Alm. Isrusli hingga tewas," katanya lagi.
Sebelumnya, Afriadi meninggal ditengarai oleh adanya perkelahian yang melibatkan seorang anggota kepolisian Polres Meranti bernama Adil S.Tambunan hingga meninggal dunia. Kematian anggota Polres tersebut membuat anggota Polres Meranti lainnya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Afriadi. Namun hanya berselang beberapa jam setelah penangkapan, Afriadi tewas dalam perjalanan menuju RSUD Meranti setelah diduga mengalami penyiksaan oleh beberapa oknum polisi.
Selain itu, buntut dari kematian Afriadi di yang dianggap tidak wajar tersebut memicu adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap Polres Meranti hingga berujung pada terjadinya aksi bentrokan antara warga masyarakat dengan pihak kepolisian Polres Meranti. Akibatnya, satu orang warga bernama Isrusli tewas di lokasi kejadian akibat luka tembak pada bagian kepala.
"Dalam pemantauan kami, proses hukum ini berjalan sangat lambat mengingat penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Riau ini telah berjalan tak lama sejak Afriadi meninggal pada 25 Agustus 2016 atau sekitar 4 (empat) bulan setelah peristiwa. Sementara itu, kasus kematian Isrusli yang ditembak aparat Polres Meranti saat terjadinya bentrokan juga masih belum ada kejelasan akan proses hukumnya. Lambannya proses hukum terhadap 2 (dua) peristiwa ini menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dan ketidakseriusan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Riau, sehingga patut diduga bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan tidak maksimal, terutama dalam penerapan pasal dakwaan hingga proses penjatuhan hukum terhadap para pelaku," ungkap Haris.
Dan oleh karenanya, KontraS akan selalu mengawal dan memantau secara dekat seluruh proses persidangan terhadap kematian Afriadi yang melibatkan anggota Polda Riau maupun Polres Meranti, Riau guna memastikan proses persidangan berjalan dengan akuntabel dan transparan sehingga dapat memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.
Penulis : Ali Imroen
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :