Beacukai Selatpanjang Musnahkan Miras, Rokok dan 300 Unit Handphone
Kamis, 15 Desember 2016 - 14:58:59 WIB
SELATPANJANG - Bea Cukai tipe pratama Selatpanjang kembali melakukan pemusnahan barang ilegal hasil tegahan tahun 2014 - 2015 yang sebelumnya juga dilakukan pada tahun 2015. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Selatpanjang Jalan Tanjung Harapan, Selatpanjang, Kamis (15/12/2016).
Kegiatan pemusnahan barang milik negara ini hasil tegahan KPPBC Tipe Pratama dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Said Hasyim, perwakilan Kapolres Kepulauan Meranti, Kepala Kantor Imigrasi Selatpanjang Tohadi, Kepala Cabang Rumah Tahanan Kelas 2 Selatpanjang, Wiwid Feriyanto Rahadian, Kepala Badan Karantina pertanian, dan perwakilan Ketua Lembaga Adat Melayu Kepulauan Meranti.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Selatpanjang Widyo Suparto menjelaskan bahwa kegiatan tersebut adalah suatu komitmen bea cukai terhadap barang barang ilegal yang masuk ke Kabupaten Kepulauan Meranti, khususnya Kota Selatpanjang.
Dirinya juga menegaskan, untuk barang-barang tersebut tidak ada yang menjadi tersangka pasalnya tidak diketahui kepemilikannya, dirinya juga tidak menapik jika barang tersebut masuk ke Meranti pihaknya kerap kecolongan terkait pengawasan, pasalnya Meranti adalah daerah bergeografis kepulauan dan banyak pelabuhan-pelabuhan tikus yang tersebar.
"Kalau untuk jalur resmi kami rasa sangat tidak mungkin, karena petugas kita selalu berada dilapangan guna memantau masuknya barang barang tersebut," jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa ke depan, pihaknya tidak akan melakukan pemusnahan terhadap barang yang layak pakai, namun akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Ke depan ada arahan, jika ada penindakan lagi, maka akan kita hibahkan jika barang tersebut bisa digunakan oleh masyarakat, seperti yang dilakukan oleh Beacukai Tanjung Balai Karimun yang telah menghibahkan puluhan ton bawang Merah kepada Pemkab Meranti," kata Widyo.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Said Hasyim mengatakan bahwa dengan dimusnahkannya barang ilegal seperti Miras ini berarti menyelamatkan generasi muda dari minuman yang merusak tersebut.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada pihak Beacukai yang telah berhasil menangkap dan memusnahkan barang illegal ini, dengan begitu banyak generasi muda terselamatkan dari minuman keras yang merusak ini," kata Said.
Dari hasil tegahan tahun 2014 dan 2015 tersebut dihancurkan sebanyak 2.34 slop yang berisi 405.840 batang rokok, 336 botol barang kena cukai berjenis minuman yang mengandung alkohol yang terdiri dari 226.200 liter, 1.872 kaleng barang kena cukai jenis minuman mengandung etil alkohol yang terdiri atas 617.760 liter serta 300 unit smartphone dengan assesoris handphone lengkap senilai Rp472.095.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp421.583.504 yang dimusnahkan dengan cara dipecahkan serta dibakar.
Kasubsi Pengawasan dan Penindakan (P2) Beacukai Tipe Pratama Selatpanjang, Asnuddin menambahkan bahwa sebanyak 300 unit handphone akan dimusnahkan semuanya dan tak ada yang disimpan.
Namun dari pantauan awak media, hanya sebanyak 95 unit saja handphone yang akan dimusnahkan.
"Itu hanya untuk dipajang sebelum dimusnahkan, selebihnya sudah berada dibawah timbunan rokok yang dibakar," kilah Asnuddin.
Penulis : Ali Imroen
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :