Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Siberakun Benai Diringkus Aparat
Rabu, 23 November 2016 - 13:00:48 WIB
TELUK KUANTAN - Pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, BT (24) yang diketahui warga Siberakun, Kecamatan Benai diamankan pihak Kepolisian resort (Polres) Kuansing melalui Tim opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing, Selasa (22/11/2016) sekitar pukul 20:45 wib diareal SPBU Pangean.
Pelaku diamankan sesuai LP/68/VI/2016 /Riau/SPKT/Polres Kuansing tanggal 6 Juni 2016. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai karyawan SPBU Pangean.
Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang melalui Kasubag Humas Polres Akp G Lumban Toruan membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Kuansing untuk pengusutan lebih lanjut.
Dari kronologis yang disampaikan Polres Kuansing, pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap NS (14) seorang pelajar asal desa Pulau Bungin Siberakun, Benai. Pelaku ditangkap diareal SPBU Pangean, Selasa (22/11/2016) sekitar pukul 20:45 wib oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Pasal yang disangkakan, pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :