PN Pekanbaru Gelar Sidang Pertama Praperadilan SP3 Karhutla Polda Riau
Senin, 31 Oktober 2016 - 14:09:21 WIB
PEKANBARU - Hari ini, Senin (31/10/2016) siang, Pengadilan Negeri Pekanbaru gelar sidang praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga telah membakar hutan dan lahan yang menyebabkan bencana asap di Riau tahun 2015 lalu. SP3 ini dikeluarkan oleh Polda Riau.
Sidang praperadilan ini merupakan sidang perdana dengan agenda mendengarkan isi permohonan oleh pihak penggugat yang terdiri 10 orang yang menamakan dirinya sebagai tim advokat melawan SP3, serta seorang warga yang mewakili masyarakat bernama Ferry.
Sidang pertama ini dipimpin langsung oleh hakim tunggal, Sorta Ria Neva, SH MHum. Dalam sidang perdana itu, pihak penggugat membacakan isi permohonannya.
"Kita minta, kepada hakim untuk membatalkan SP3 tersebut, karena tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku, " kata Zulkifli SH, selaku perwakilan pihak penggugat.
"Cabut SP3 tersebut dan buka kembali untuk diproses hingga tuntas, " tegas Zulkifli.
Lebih lanjut, hakim memberikan waktu sampai besok kepada pihak Polda Riau (Tergugat, red), untuk menjawab isi permohonan penggugat.
"Saya berikan waktu selama sehari kepada pihak yang digugat, untuk menjawab isi permohonan penggugat, " ucap Sorta kepada pihak perwakilan Polda Riau dalam persidangan.
Penulis : Helmi
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :